Instruksi bersama Pemkot Bekasi masa libur natal dan tahun baru

Pemkot Bekasi Keluarkan Instruksi Bersama: Cegah Penyebaran Covid-19 Libur Natal dan Tahun Baru

Loading

 

BEKASI (IndependensI.com)- Upaya pencegahan penyebaran civid-19, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan instruksi bersama. Instruksi itu antara  terdiri dari Wali Kota, Ketua DPRD,  Kapolres, dan Dandim Kota Bekasi  tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi Bersama ditandatangani beraama Wali Kota  Rahmat Effendi, Ketua DPRD  Choiroman J Putro, Kapolres Kombes Wijonarko, dan Dandim 0507/Bekasi Letkol Armed Iwan Aprianto, Jumat (8/12/ 2020).

Adapun pertimbangan instruksi bersama itu  dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi bersama ini merupakan hasil rapat koordinasi Forkopimda, memutuskan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Instruksi itu juga ditujukan kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan seluruh masyarakat Kota Bekasi “dilarang” melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke tahun 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19.

Khusus tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Pengendalian kegiatan masyarakat dilaksanakan terhadap titik wilayah rentan terdampak, diantaranya : rumah ibadah, cafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, rumah makan, pasar, terminal, stasiun dan sarana prasarana umum di Kota Bekasi.

Kemudian para kepala perangkat daerah/unsur Polres/Kodim bersama unsur tiga pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI/Polri) dan relawan lainnya,  melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam upaya  penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Bekasi;

Lalu,  Satuan Polisi Pamong Praja bersama perangkat daerah terkait dan aparat Kepolisian dan/atau TNI melakukan penegakan hukum dalam hal terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak orang selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah dan hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. (jonder sihotang)