JEMBER (Independensi.com) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) akhirnya menjawab polemik dalam pemerintahan Kabupaten Jember. Kemendagri lewat suratnya menegaskan, pergantian pejabat yang dilakukan Wabup Jember KH Muqit Arief tanpa ada izin Mendagri saat menjabat Plt Bupati Jember. Pergantian tersebut dilakukan saat Bupati Jember dr. Faida, MMR cuti kampanye saat maju pilkada 2020.
Dalam surat Kementerian Dalam negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/5348/Keuda tertanggal 22 Desember 2020 tersebut dengan jelas ditegaskan, dalam hal Plt Bupati Jember Drs KH Muqit Arief melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri, maka pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, penerbitan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengeluaran daerah pasca pergantian pejabat dinyatakan belum memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Dijelaskan, dalam surat tersebut juga dijelaskan dengan gamblang, guna menjamin adanya kepastian pembayaran atas pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, temasuk kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Kemendagri memerintahkan Bupati Jember agar segera menetapkan Plt Kepala SKPD selaku PA (Pengguna Anggaran) dan segera menetapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) selaku BUD sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan pula dalam surat tersebut, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2020, maka penyelesaian pembayarannya dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menanggapi hal tersebut Bupati Jember Faida segera akan melaksanakan perintah dari Kemendagri RI, agar berbagai kewajiban pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan pembayaran bisa segera dilakukan.
“Pasca turunnya surat tersebut akan segera kita tindaklanjuti,” ujar Bupati Jember Faida.
Surat yang ditandatangani langsung Drs. Komedi Msi selaku Sekretaris Ditjen atas nama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, menegaskan agar dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,– meka Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat di daerah, diminta untuk turut memfasilitasi sesuai surat dari Mendagri tersebut.
Keluarnya surat Dirjen Bina Keuangan Daerah tersebut sekaligus menindaklanjuti surat Bupati Jember Nomor 900/2638/35.09.412/2020 tertanggal 18 Desember 2020 perihal Permohonan Pendapat dan petunjuk tertulis terkait pembiayaan pasca mutasi di linkungan Pemkab Jember dan sekaligus menjawab Surat Wakil Bupati Jember Nomor 900/2430/35.09.412/2020 tertanggal 19 November 2020 perihal Permohonan Pendapat Resmi/Tertulis.
Dari dasar surat Bupati dan Surat Wakil Bupati Jember tersebut, akhirnya Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI mengeluarkan jawaban tentang penetapan Pejabat Pengelola keuangan Daerah dan Dasar Penyelesaian Pembayaan atas Pengeluaran Daerah dalam APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020 yang juga ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah.