BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai perusahaan yang tugas pokoknya dalam pelayanan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, telah menyusun business plan atau perencanaan bisnis tahun 2018-2023.
Dalam pelaksanaannya guna merealisasikan perencanaan bisnis tersebut, setiap tahun, programnya ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). Dalam RKAP itu, disusun anggaran atau budget perusahaan sebagai alat barometer bagi manajemen dalam melakukan perencanaan keuangan masa satu tahun kerja.
Dalam RKAP itu pula, memuat perencanaan seberapa besar rencana anggaran biaya yang ditetapkan, dan dijadikan sebagai acuan otoritas keuangan. RKAP itu pula, sebagai alat untuk mengukur seberapa besar tingkat pencapatan target perusahaan dan efisiensi biaya.
Sebab RKAP adalah merupakan proses penyusunan proyek laporan keuangan, dan beban biaya yang mungkin timbul akibat proses kegiatan dibidang produksi, pemarasan, administrasi keuangan dan bidang bidang lainnya yang terkait untuk mencapai tujuan perusahaan, ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Rabu (14/1/2021).
Dijelaskan, tahun 2019, RKAP bertemakan “Anggaran Berkomitmen”. Tahun 2020 bertemakan “Meningkatkan Kinerja Menuju Anggaran Tepat Guna”. Dan kini tahun 2021, sebagai tahun ke tiga pelaksaaan business plan, RKAP bertemakan “Peningkatan kualitas SDM dan insfrastruktur yang terintegrasi menuju pelayanan prima kepada masyarakat”.
Hal inilah yang dilakukan dan dijalankan PDAMTirta Bhagasasi mejalankan usahan, guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi. Dalam hal ini, PDAM dituntut dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan prima kepada pelanggan dari aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4), tambahnya.
Untuk menjalankan dan target business plan 2018-2023, sebagaimana diketahui, ditetapkan sembilan komitmen yang akan dilaksanakan. Adapun ke-sembilan komitmen itu adalah :
1. Meningkatkan cakupan pelayanan
2. Mengoptimalkan kapasitas produksi eksisting
3. Menambah Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribuis Bagi (JDB) (jaringan transmisi dan retikulasi)
4. Meningkatkan pemakaian air rata-rata
5. Meningkatkan pelayanan K4 khususnya hubungan pelanggan
6. Meningkatkan kualitras sumber daya manusia (SDM)
7. Menurunkan angka kehilangan air
8. Meningkatkan penjualan melalui psikologi marketing/pemasaran
9. Membangun citra, meningkatkan performance, dan branding.
Diungkapkan, tujuan RKAP tahun 2021: meningkatkan kualitas SDM baik dari sisi manajemen arau dari sisi teknis. Membangun infrastruktur yang terintengrasi di setiap wilayah pelayanan untuk masyarakat Bekasi, dan memberikan pelayanan yang lebih untuk meningkatkan K4.
Dasar Hukum
Penyusunan RKAP ini sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daera, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahu 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dan surat tugas direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tanggal 19 Oktober 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Anggaran tahun 2021.
Dalam RKAP 2021, ada berbagai target yang akan dicapai diantaranya:
1. Penambahan jumlah pelanggan atau sambungan langganan (SL) ditargetkan sebanyak 20.54 SL baru oleh internal, dan sekitar 30.000 SL hasil kerjasama dengan badan usaha swasta. Hingga akhir 2020 jumlah pelanggan PDAM Tita Bhagasasi sebanyak 311.000 lebih (termasuk pelanggan non aktif). Sementara pelanggan aktif tercatat 256.234 SL. Sehingga, tahun 2021 jumlah pelanggan aktif sebanyak 276.783 SL.
Penambahan pelanggan difokuskan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan penambahan jaringan perpipaan, serta penambahan instalasi pengolahan air (IPA) atau water tretament plan (WTP).
2. Peningkatan pemakaian air rata-rata menjadi 19 M3 tiap pelanggan per bulan.
3. Mengurangi kehilangan atau kebocoran air, baik saat di produksi, distrubusi ke pelanggan. Ditargetkan tahun 2021 kehilangan air hanya 26,35 persen. Sebagaimana diketahui batas toleransi kehilangan air oleh Kemenpupr 20 persen.
Keberhasilan mengatasi kehilangan air, akan berdampak positif pada peningkatan pemakaian air rata-rata, sehingga akan menambah pendapatan bagi perusahaan, dan meningkanya pelayanan air kepada masyarakat pelanggan
4. Meningkatkan kapasitas produksi air bersih. Tahun 2021 ditargetkan ada penambahan produksi menjadi 3.846 liter per detik atau 119.656.678 M3 per detik. Dalam meningkatkan produksi, akan dibangun IPA baru dan menjalin kerjasama dengan badan usaha swasta (BUS) dengan pembelian air curah. Prinsip kerjasama dengan badan usaha wasta yang “saling menguntungkan”.
Kerjasama dengan badan usaha swasta tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Sebagai petunjuk teknis lapangan atas PP dan Perpres tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan peraturan nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dalam kerjasama penyelanggaraan SPAM.
5. Meningkatkan efisiensi hingga 87 persen. Guna meningkatkan efisiensi tersebut, setiap Perusahaan Daerah Ait Minum (PDAM) wajib menempuh berbagai langkah guna menuju efisiensi dan menuju sebuah PDAM yang sehat.
Dalam rangka peningkatan kinerja PDAM dan tingkat pelayanan air minum bagi masyarakat, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh manajemen PDAM, adalah meningkatkan pengoperasian dan pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara efektif dan efisien. Tujuannya, dapat meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan air minum bagi masyarakat. (jonder sihotang)