Presiden Joko Widodo

Negara Harus Mewajibkan Masyarakat Vaksinasi Covid-19

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Provinsi Kalimantan Barat, Salfius Seko, mengingatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk mengacu kepada instrumen mewajibkan seluruh warga negara mengikuti program vaksinasi nasional, mengeliminir penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

“Ini dalam situasi darurat. Apapun harus dilakukan Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, memulihkankan perekonomian nasional sebagai dampak buruk pandemic Covid-19 sejak tahun 2019,” kata Salfius Seko, Jumat pagi, 15 Januari 2021.

Salfius Seko
Salfius Seko

Dikatakan Salfius Seko, perlu diperhatikan adalah negara juga wajib menyediakan layanan vaksinasi seluas mungkin, termasuk di dalamnya memberi pilihan vaksin yang akan dipakai oleh warga negara.

Dalam situasi darurat, lanjut Salfius Seko, ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019, menegaskan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, harus dikesampingkan.

Diungkapkan Seko, tujuan negara adalah sesegera mungkin memulihkan kesehatan masyarakat, sehingga langkah untuk meningkatkan daya tahan tubuh akan meningkat. Justru bagi yang tidak mau ikut vaksinasi, bisa membahayakan anggota masyarkat di sekitarnya, karena rentan terhadap penularan Covid-19, karena daya tahan tubuhnya dilengkapi system antibody yang sesuai harapan.

Seko mengingatkan masyarakat melihat permasalahan program vaksinasi nasional diletakkan para proporsi yang sebenarnya. Tujuan Negara menyelamatkan masyarakat secara lebih luas, supaya sesegera mungkin terhindar dari pandemic Covid-19. (aju)