Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto dalam jumpa pers penetapan 16 tersangka kasus dugan korupsi penjualan aset Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar.(ist)

Kejati NTT Tahan 13 Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemda di Labuan Bajo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan lahan aset milik Pemerintah Manggarai Barat di Labuhan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3 triliun.

Sebanyak 13 tersangka diantaranya langsung ditahan di Rutan Kelas II Kupang dengan salah satunya warganegara Itali. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus CH Dulla), FS dan A alias U belum ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengakui belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka ACD karena pihaknya masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Sedangkan tersangka VS setelah diperiksa dokter positif covid 19, dan kini masih di Labuan Bajo untuk dirawat. Sementara tersangka A alias U belum tertangkap dan masih kita kejar,” kata Yulianto dalam jumpa pers di Kejati NTT, Kamis (14/1) malam.

Dia menyebutkan ke 16 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung-jawab dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Pemkab Manggarai Barat.

“Selain itu tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti tentang keterlibatan para tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP,” ucap mantan Asintel Kejati Kepulauan Riau ini.

Dari tiga belas tersangka ditahan Kejati NTT dalam kasus penjualan aset Pemkab Manggarai Barat, salah satunya ada warganegara asing dari Italia.(ist)

Dikatakannya juga para tersangka ditahan dengan alasan subyektif dan obyektif sesuai pasal 21 KUHAP yaitu ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi perbuatannya.

Sementara untuk membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya juga telah memeriksa 102 saksi dan lima ahli yang sangat berkompeten. “Tim penyidik juga telah menyita terhadap sejumlah uang, aset tanah dan dua buah hotel,” tutur.

Yulianto menyebutkan penyidikan kasus  dugaan korupsi penjualan aset milik Pemkab Manggarai Barat tersebut bisa menjadi pintu masuk pihaknya mengusut kasus-kasaus  agraria lainnya yang terjadi di NTT.(muj)