Terpidana kasus penganiayaan Samsul Bahri saat ditangkap Tim Tabur Kejaksaan setelah tiga tahun buron.(ist)

Samsul Pelaku Penganiayan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Setelah Tiga Tahun Buron

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah tiga tahun buron pelaku kasus penganiayaan terpidana Samsul Bahri bin Abet akhirnya berhasil diringkus Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (18/1).

Samsul ditangkap saat yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Desa Beunyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh sekitar pukul 10.45 WIB.

“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan kepada Tim Tabur kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Senin (18/1) malam.

Dia menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

Dalam putusan tersebut Samsul  dinilai terbukti melakukan penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dihukum penjara satu bulan lima bekas hari.

“Hanya saja saat terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan isi putusan pengadilan tidak dipenuhi, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bireuen sampai ditangkap,” katanya.

Ditambahkannya terpidana adalah buronan ke 14 yang berhasil ditangkap sejak awal tahun 2021 melalui program Tabur. Dia kembali mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.(muj)