GRESIK (Independensi.com) – Oprasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terus digalakkan jajaran Polres Gresik Jawa Timur bersama TNI dan petugas terkait.
Hal tersebut, seperti yang dilakukan petugas dari Polsek Sangkapura dan Polsek Tambak yang berada diwilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dengan cara memperketat oprasi yustisi, untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19.
Ada sejumlah desa yang menjadi titik konsentrasi oprasi yustisi ini, seperti Desa Sungai Rujing Kecamatan Sangkapura dan Desa Kepuh Legundi Kecamatan Tambak. Dengan sasaran pengguna jalan raya maupun warga yang yang tidak menggunakan masker.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, tujuan dilakukannya operasi yustisi protokol kesehatan agar masyarakat dapat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sadar akan bahaya pandemi Covid-19.
“Penegakan disiplin ini penting, sebab tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Terbukti dalam pelaksanaan Ops Yustisi kali ini masih saja terdapat warga yang terjaring melakukan pelanggaran prokes,” ujarnya, Jumat (22/1).
“Untuk memberikan efek jerah, bagi para pelanggar prokes akan berikan sanksi antara lain sanksi teguran lisan maupun sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum,” tuturnya.
“Apalagi PPKM ini, telah tertuang dalam Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Gresik agar masyarakat terhindar dari Covid-19,” tegasnya.
Di tambahkan Arief, menyadarkan atau memperingatkan masyarakat agar selalu mematuhi prokes selalu dilakukan pihaknya bersama TNI dan Satgas Covid 19 demi berakhirnya pandemi berbahaya ini.
“Kami berharap masyarakat sadar dan memahami apa yang harus dilakukannya, untuk bersama-sama bertindak. Sehingga, penyebaran Covid-19 bisa ditekan hingga berakhir,” tandasnya. (Mor)