Sekretaris Jenderal Dayak International (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si dan Ketua DPRD kabupaten Landak, Her Saman, SH, MH (kanan)

Kabupaten Landak Bahas Perda Peradilan Adat Dayak

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berbasis kebudayaan, dan di antaranya paling penting adalah Raperda Peradilan Adat Dayak.

Hal itu dikemukakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman, Sabtu, 30 Januari 2021. Heri Saman, Ketua DPRD Kabupaten Landak, menghadiri Rapat Koordinasi Dewan Adat Dayak (Rakordad) Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Star, Jalan Gajah Mada, Pontianak, 29 – 30 Januari 2021.

Menurut Heri Saman, khusus Raperda Peradilan Adat Dayak dipastikan disahkan menjadi Perda Peradilan Adat Dayak dalam Tahun Anggaran 2021. “Karena secara nasional, payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia, sudah sangat memadai, tinggal kita sesuaikan dengan kebutuhan yang ada di masing-masing daerah,” kata Heri Saman.

Heri Saman, mengatakan, Raperda Peradilan Adat, adalah amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan, dimana segenap warga negara di Indonesia, harus berkarakter dan berjatidiri berlandaskan kebudayaan asli berbagai suku bangsa Indonesia.

Nafasnya, orang Dayak harus kembali kepada karakter dan jatidiri sebagai orang Dayak, sebagaimana diamanatkan di dalam Program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), yaitu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkarakter secara budaya.

Itu artinya, lanjut Heri Saman, orang Dayak, harus berkebudayaan Dayak. Kebudayaan Dayak harus sebagai fisolofi etika berperilaku orang Dayak. Kebudayaan Dayak harus sebagai sumber pembentukan kakter dan jatidiri orang Dayak. Karena kebudayaan Dayak sebagai bagian integral dari kebudayaan asli berbagai suku bangsa di Indonesia, berkarakter religius.

Secara umum, menurut Heri Saman, tujuan utama Perda Peradilan Adat Dayak memberikan perlindungan dengan system peradilan adat, dan sebagai payung hukum membantu biaya operasional para pemangku adat Dayak agar bisa dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena hal ini sudah tidak bisa lagi dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didistribusikan ke dalam Dana Desa, sesuai dengan ketentuan terbaru di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO) Dr Yulius Yohanes, M.Si, apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Landak, sudah merupakan hal sangat mendasar di dalam upaya pembentukan karakter dan jatidiri Dayak.

Yulius Yohanes, mengatakan, sebagai salah satu suku bangsa di Benua Asia, Kebudayaan Suku Dayak, menganut trilogy peradaban kebudayaan, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Trilogi peradaban kebudayaan Benua Asia dimaksud, membentuk karakter dan jatidiri Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesame, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Faktor pembentuk karakter dan jatidiri Suku Dayak beradat dimaksud, lahir dari system religi Dayak, bersumber doktrin legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai sumber dan symbol peradaban.

“Jadi keberadaan Perda Peradilan Adat Dayak, bentuk perlindungan Pemerintah Republik Indonesia terhadap salah satu sumber doktrin agama asli Dayak. Ini dalam kaitan kebudayaan Dayak berkarakter religius,” kata Yulius Yohanes.

Dikatakan Yulius Yohanes, keberadaan Perda Peradilan Adat Dayak, tindaklanjut dari Pertemuan Damai Tumbang Anoi di Rumah Betang Damai Batu, Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia, 22 Mei – 24 Juli 1894.

Hasilnya mencakup 9 point kesepakatan mengikat, dijabarkan dalam 96 pasal hukum adat, di antaranya menghentikan budaya perbudakan dan potong kepala manusia (mengayau).

Dalam perjalanannya di Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, menggelar musyawarah Temenggung Adat Dayak se Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak tahun 2008, kemudian rekomendasi Seminar Gawai Dayak Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017, Temenggung International Conference di Sintang, 28 – 30 Nopember 2018, International Dayak Justice Congress di Hotel Perkasa, Keningau, Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia.

Kemudian Seminar Internasional dan Napak Tilas Damai Tumbang Anoi 1894 di Cagar Budaya Rumah Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 – 24 Juli 2019, dimana di antaranya melahirkan Protokol Tumbang Anoi 2019, dan salah satu bunyinya tuntutan Otonomi Khusus Kebudayaan di Kalimantan.

“Sebagaimana kita ketahui sekarang, jaringan infrastruktur Kebudayaan Dayak harus menjadi perhatian, agar masyarakat Suku Dayak bisa kembali kepada karakter dan jatidirinya,” kata Yulius Yohanes.

Dikatakan Yulius Yohanes, Perda Peradilan Adat Dayak Kabupaten Landak, sejalan dengan hakikat dari hukum nasional. Karena hukum negara, bahwa hukum negara berasal dari hukum adat yang dimodernisasi. Karena itu, putusan hukum negara harus sejalan dengan filosofi yang ada di dalam hukum adat.

Tujuan Peradilan Adat Dayak untuk membentuk personil para temenggung/damang yang disebut hakim adat Dayak, tapi meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka.

Karena pada masanya, seorang hakim adat Dayak yang disebut temenggung di Kalimantan Barat, damang di Provinsi Kalimantan Tengah, pemanca di Negara Bagian Sarawak dan Anak Negeri di Negara Bagian Sabah, memiliki empat peran sekaligus, yaitu pewarta agama Dayak, pemutus perkara di lingkungan masyarakat Dayak, kepala wilayah dan panglima perang. Sejarahnya, hakim adat Dayak itu sebagai utusan Tuhan di Tanah Dayak.

“Jadi nantinya hanya para hakim adat Dayak saja yang berwenang menggelar peradilan Dayak. Personil pengurus lembaga Adat Dayak, tidak berhak menggelar peradilan Adat Dayak, apabila tidak berstatus sebagai hakim adat Dayak yang sebelumnya mendapat legitimasi rumpun masyarakat adat Dayak setempat.”

“Para pelanggar harus dipidana, karena melakukan kejahatan kebudayaan Dayak. Ini harus dilakukan supaya jangan lagi muncul aksi premanisme yang berkedokkan bisnis hukum adat Dayak,” kata Yulius Yohanes. (aju)