BEKASI (IndependensI.com) – Sanksi sosial menyapu jalanan dan mengucapkan Pancasila, diterapkan bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatam di Kota Bekasi.
Penerapan sanksi sosial ini, dilaksnakan saat Tim Gabungan Giat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bantargebang, dan Satpol PP di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Senin (1/2/2021).
Kegiatan yustisi digelar sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Dalam yustisi itu, terjaring sebanyak 49 warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas.
Dalam kesempatan itu, masyarakat diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan (4M). Tujuannya guna menekan penyebaran Covid-19, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah. (jonder sihotang)