Kasi Inteljen Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengatakan pemanggilan ini merupakan yang keempat kali terhadap Suropadi yang kasusnya telah ditangani pihaknya sejak awal Januari 2019.
“Camat Duduksampean, Suropadi ini sudah dipanggil sebagai saksi untuk yang keempat kalinya. Pemanggilan pertama dan kedua hadir saat perkaranya masih di tingkat penyelidikan. Namun, untuk pemanggilan yang ketiga dan keempat statusnya naik menjadi penyidikan,” ungkapnya, Rabu (10/2).
Terkait ketidakhadiran Suropadi pada pemanggilan keempat ini lanjut Dimaz pihaknya belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan.
“Kami masih mencoba berkoordinasi dengan yang bersangkutan dulu, untuk mencari tahu kenapa tidak hadir,” tuturnya.
“Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, ada dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Untuk itu, kami harap yang bersangkutan koperaktif mengikuti proses yang ada,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Kejari Gresik, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan melakukan cek fisik bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Inspektorat pada bangunan Kantor Kecamatan yang diduga bermasalah itu. (Mor)