Direktur PT Jakarta Investmen (JI) Markus Suryawan saat ditangka tim tabur kejaksaan di sebuah rumah daerah Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.(ist)

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Markus Suryawan Buronan Korupsi PT Askrindo

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali berhasil meringkus salah satu buronan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis investasi PT Askrindo yaitu Markus Suryawan, 56,

Markus Direktur PT Jakarta Investmen (JI) yang sudah berstatus terpidana ditangkap di sebuah rumah Jalan Gunung Mahkota Nomor 66, Lipo Karawaci, Kota Tangerang, Banten Rabu (17/2) dinihari sekitar pukul 00.05 WIB.

“Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan kepada Tim tabur gabungan  dari personil intelijen Kejaksaan Agung, Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada Independensi.com, Rabu (187/2).

Ashari menyebutkan penangkapan terhadap Markus mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor : 547 K/Pidsus/2015 tanggal 26 Pebruari 2015.

Dalam putusannya MA menghukum Markus 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp148 milar subsidair enam tahun penjara.

Kasus yang menjeratnya, urai Ashari, berawal ketika Markus selaku manager investasi dari PT JI dalam kurun waktu tahun 2004-2009 bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo melakukan bisnis investasi.

“PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada enam perusahaan investasi termasuk di PT JI,” tuturnya. Namun, kata Ashari, penempatan investasi tersebut ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011,” ucap mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat ini.

Dia menyebutkan setelah ditangkap terpidana telah dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.

Sebelumnya terkait kasus yang sama korupsi dan TPPU di PT Askrindo, tim tabur Kejaksaan berhasil meringkus Direktur Utama PT Reliance Asset Management (RAM) Ervan Fajar Mandala yang buron sejak tahun 2013 atau delapan tahun lalu.

Ervan yang sudah berstatus terpidana 15 tahun penjara berhasil ditangkap, Minggu (7/2) di sebuah rumah daerah Bintaro Menteng, Tangerang, Banten.(muj)