Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung dan mengapresiasi langkah Kejagung kasasi vonis enam terdakwa kasus Jiwasraya.(foto/muj/independensi)

Kasasi Kasus Jiwasraya, MAKI: Kejagung dengar Aspirasi Masyarakat yang Apatis

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta pada tingkat banding terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asuransi Jiwasraya.

“Berarti Kejagung mendengar aspirasi masyarakat yang semula antusias kembali menjadi apatis terhadap vonis hakim PT Jakarta pada tingkat banding,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Minggu (14/3). 

Vonisnya antara lain mengubah lamanya hukuman sejumlah terdakwa dari penjara seumur hidup yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 18 dan 20 tahun penjara. Selain barang-bukti ada dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

“Jadi MAKI setuju Kejagung kasasi untuk mengembalikan hukuman sebagian terdakwa menjadi seumur hidup untuk semua terdakwa ,” katanya seraya menyebutkan putusan seumur hidup tersebut sesuai dengan rasa keadilan mengingat kerugian negara diatas Rp100 miliar.

“Tapi dengan dikorting menjadi 18 dan 20 tahun penjara maka berkurang juga rasa keadilan masyarakat sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020,” tuturnya.

Masalahnya, ucap dia, ketika putusan seumur hidup diketok pengadilan tipikor tingkat pertama telah terjadi antusiame masyarakat bahwa keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera.

“Namun adanya pengurangan hukuman membuat masyarakat kembali menjadi apatis kasus korupsi tidak ditangani dengan serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera,” ucap si raja praperadilan ini.

Dikatakannya upaya Kejagung kasasi vonis PT Jakarta soal barang-bukti juga sudah tepat. “Karena tentunya agar tidak mengurangi hak negara terkait pengembalian kerugian negara.”

Sebelumnya Kejagung memastikan mengajukan kasasi seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Jumat (12/3).

Ali mengaku sudah memberikan petunjuk kepada Direktur Penuntutan mengajukan kasasi untuk semua terdakwa kasus Jiwasraya. “Tapi sudah dilaksanakan atau belum saya belum tahu. Dirtut belum lapor,” ujarnya.

Dia menyebutkan upaya hukum kasasi terutama terhadap vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan dengan alasan yang berbeda-beda. Antara lain, katanya, terkait dengan lamanya hukuman, denda tidak dijatuhkan hakim dan barang-bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

“Untuk denda karena di Undang-Undang Korupsi menyebutkan pidana badan sama denda. Ada frasa kata dan. Jadi kedua-duanya harus dijatuhkan,” ucapnya. Kemudian, tuturnya, ada barang-bukti yang dituntut dirampas untuk negara tapi putusannya dikembalikan kepada terdakwa atau pihak ketiga.

Dia mencontohkan vonis terhadap terdakwa Syahmirwan yang meskipun hukumannya pada tingkat banding sesuai tuntutan jaksa 18 tahun penjara. “Tapi soal barang-bukti dikembalikan kepada terdakwa.”

Begitupun, tuturnya, terhadap vonis terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang tetap dihukum seumur hidup. “Tapi barang-bukti berupa aset-aset dalam bentuk tanah diputuskan kembalikan kepada pihak ketiga.”

Dia menegaskan terhadap putusan tersebut pihaknya ajukan kasasi. “Karena kalau tidak, hak negara akan berkurang dari pengembalian kerugian negara,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun, seluruh terdakwa enam orang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan tingkat pertama Tipikor Jakarta.

Hukuman itu sesuai tuntutan jaksa untuk empat terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International), Heru Hidayat (Komut PT Trada Alam Mineral), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra) dan Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya).

Namun lebih berat untuk dua terdakwa yaitu Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya) yang semula dituntut 20 tahun penjara dan Syahmirmwan (mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya) dituntut 18 tahun penjara.

Sementara PT Tipikor Jakarta pada tingkat banding tetap menghukum seumur hidup dua terdakwanya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Joko Hartono Tirto berubah menjadi 18 tahun penjara, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara, Hendrisman Rahim 20 tahun penjara dan Syahmirwan 18 tahun penjara.(muj)