JAKARTA (Independensi.com) – Dalam proses pra penuntutan jaksa berperan aktif dalam proses assesment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.
“Termasuk dalam penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan penyelesaiannya,” kata Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada JAM Pidum, Darmawel Aswar.
Dia menyebutkan untuk penyelesaiannya melalui rehablitasi atau melalui proses pengadilan. “Baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” ucap Darmawel mewakili JAM Pidum dalam Webinar, Jumat (19/3) pekan lalu dengan Tajuk Bincang Bersama.
Webinar diselenggarakan United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia guna mendiskusikan persoalan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
Darmawel sebelumnya menyebutkan berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang diemban Jaksa. Termasuk tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
Dia mencontohkan misalnya menentukan status barang bukti narkotika, ikut sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku.
Kemudian, kata dia, menangani berkas perkara mulai tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat.
Webinar ini diikuti antara lain penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), sejumlah jaksa di Kejati dan Kejari. Selain beberapa pengelola Loka Rehabilitasi Narkoba, perwakilan Lembaga Pemasyarakat serta LSM pemerhati penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.(muj)