JAKARTA (IndependensI.com) – Masyarakat diminta tidak lagi meragukan vaksin Covid 19. Selain sudah terbukti khasiatnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengizinkan vaksin Covid-19 AstraZeneca untuk digunakan masyarakat. Meskipun, dalam kandungan vaksin tersebut mengandung tripsin (babi).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, MUI Pusat tidak menyebut vaksin Astrazeneca halal. Namun vaksin boleh digunakan dalam keadaan darurat pandemi.
“Kalau pusat tidak disebutkan halal karena mengandung tripsin (babi). Tapi MUI sudah mengizinkan penggunaan karena keadaan darurat,”kata Zainut saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Zainut mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca. Karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucapnya.
Dia meminta tidak perlu ada lagi polemik terkait perbedanan fatwa kehalalan vaksin. Sebab, dari sisi kelimuan maupun agama, vaksin AstraZeneca sudah diperbolehkan untuk digunakan.
“Masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik masalah adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca, karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar’i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid 19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” ucapnya
Dia berharap, adanya program vaksinasi dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” tuturnya.