CIREBON (IndependensI.com) – Kasus dugaan penggelapan dana kepedulian sosial pengusaha batu bara yang disangkakan kepada Forum Panjunan Bersatu (FPB) kini telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Hal itu dibuktikan, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. SP3 dengan nomor B/593/IV/2021/Reskrim dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021.
Ketua FPB Heri Pramono mengucapkan syukur atas dikeluarkannya SP3 oleh Satreskrim Polres Ciko. Menurutnya, SP3 tersebut dirasa tepat, karena tuduhan yang disangkakan kepada pihaknya sangat tidak beralasan dan terkesan fitnah.
“Alhamdulillah sudah ada SP3, ini bukri bahwa kami (FPB), tidak melakukan penggelapan atas apa yang dituduhkan selama ini,” kata Heri kepada FC saat ditemui di Sekretariat FPB Jalan Sisingamangaraja, Panjunan Kota Cirebon, Rabu (7/4).
Dikatakan Heri, FPB selama ini sudah mengelola keuangan dana kepedulian sosial batu bara secara transparan. Semua penggunaan uang yang dikeluarkan dicatat secara rinci dan terdokumentasi.
“Penggelapannya dari mana, setiap uang yang masuk itu langsung disalurkan kepada para RW yang ada di Kelurahan Panjunan. Dan semua itu ada catatannya, kita juga selalu terbuka soal uang itu,” ungkap Heri.
Heri menambahkan, atas tuduhan tersebut, pihaknya sudah melaporkan aktor intelektual pelaporan yang ditujukan terhadap FPB. Pelaporan tersebut dibuat oleh FPB, pada 12 Agustus 2020 ke Polda Jawa Barat, namun perkaranya saat ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
“Ini kan jelas Fitnah dan pencemaran nama baik, maka kita laporkan si “aktor” tersebut ke Polisi bulan Agustus 2020 yang lalu. Nah ini kan kita sudah ada SP3, nanti kita akan koordinasi lagi dengan penyidik untuk menanyakan kelanjutan laporan kami,” ujar Heri.
Atas keluarnya SP3 tersebut, Heri bersama FPB akan kembali fokus terhadap kegiatan sosial yang biasa dilakukan oleh FPB. Dimana semenjak adanya perkara itu, FPB mengaku tidak bisa bekerja secara maksimal khususnya kegiatan sosial yang biasa dilakukan.