JAKARTA (Independensi.com) – PT Central Data Technology mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains (BATS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains yang merupakan bagian dari Multi Buana Grup tak kunjung membayar atas jual beli yang terjadi antara kedua perusahaan. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Selasa (13/4/2021) besok.
“PT Central Data Technology pada akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum melalui gugatan wanprestasi terhadap PT Buana Artha Tekno Sains untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Gugatan tersebut akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 April 2021,” kata kuasa hukum PT Central Data Technology, Oktavia Anggriani, S.H., yang merupakan advokat pada Kantor Hukum P. Hadisaputro.
Oktavia memaparkan, gugatan ini diajukan lantaran PT Buana Artha Tekno Sains belum membayar pesanan pembelian sejumlah barang dari PT Central Data Technology dengan nilai total Rp 13,2 miliar.
Pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) tersebut ditandatangani oleh Eko Pujiyanto selaku Direktur PT Buana Artha Tekno Sains, dimana dalam PO tersebut terdapat ketentuan mengenai pembayaran PO akan dilakukan secara penuh dalam waktu 30 hari kerja sejak berita acara serah terima (BAST) yang telah ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2019.
Namun sampai saat ini PT Buana Artha Tekno Sains belum melakukan pembayaran secara signifikan. “PT Central Data Technology sudah beberapa kali memberikan surat peringatan maupun somasi tetapi hal tersebut diabaikan oleh PT Buana Artha Tekno Sains,” katanya.
Dalam petitum gugatannya, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menyatakan PT Buana Artha Tekno Sains telah melakukan perbuatan wanprestasi atas kesepakatan jual beli berdasarkan pesanan pembelian tertanggal 6 Desember 2019.
Atas hal tersebut, PT Central Data Technology meminta PN Jakut menghukum PT Buana Artha Tekno Sains melunasi kewajibannya sebesar Rp 16,6 miliar yang terdiri dari kewajiban pokok sebesar Rp 11,7 miliar dan denda Rp 4,89 miliar.
“Kami juga meminta agar PN Jakut menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatan yang dilakukan tergugat dalam melunasi kewajibannya,” katanya.