JAKARTA (Independensi.com) – Aset tersangka Benny Tjokrosaputro berupa Hotel Goodway di Kota Batam, Kepulauan Riau yang telah disita Kejaksaan Agung diketahui berdiri di atas enam bidang tanah seluas 7.360 meter.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Rabu (21/4) untuk penyitaan terhadap aset dari tersangka BTS tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negri Batam.
Leo demikian biasa disapa menyebutkan izin penyitaan tertuang dalam surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor : 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021.
Sesuai penetapan aset BTS yang disita berupa enam bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan hotel Goodway atas nama pemegang hak PT Hotel Mandarine Regency antara lain seluas 6.184 meter sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1640.
Kemudian tanah seluas 104 M2 sesuai HGB Nomor 1618, seluas 82 M2 sesuai HGB Nomor 1516, tanah seluas 82 M2 sesuai HGB Nomor 1514, tanah seluas 826 meter sesuai HGB Nomor 1641 dan tanah seluas 82 meter sesuai HGB Nomor 1483.
Dikatakan Leo terhadap aset-aset BTS yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tutur mantan Asintel Kejati Sumatera Utara ini.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah sebelumnya mengungkapkan, Senin (19/4) pihaknya kembali menyita Hotel yang terkait dengan kepemilikan Benny Tjokrosaputro yaitu Hotel Goodway di Kota Batam, Kepri.
Hotel berbintang empat tersebut berada di daerah Nagoya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Selain hotel juga disita Kejagung tanah seluas 20 hektar milik Bentjok yang berada di daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Aset Bentjok tersebut terdiri dari dua bidang tanah. Masing-masing seluas 10 hektar berdasarkan sertifikat HGB Nomor 2974 dan HGB Nomor 3003/Bengkong Laut.(muj)