BEKASI- (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera akan mencairkan dana operasion RR dan RW se Kota Bekasi. Guna pelaksanaannya, melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021.
Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan pencairan bantuan operasional RT/RW, ujar Kebag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Sabtu (24/4/2021).
Dalam pencairan, ada kendaladiantaranya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan operasional RT/RW dilakukan penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, pada Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (4) huruf 4, bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.
Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan bantuan operasional untuk membantu pelaksanaan kegiatan operasional RT dan/atau RW di wilayah Kota Bekasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi, telah ditetapkan Pemberian Bantuan Operasional RT dan RW sebagai berikut:
Besaran bantuan operasional RT diberikan Rp 5.000.000, per tahun dan RW Rp 7.500.000,- per tahun. Jumlah RT dan RW di Kita Bekasi sekitar 7.500 RT dan 3.500 RW.
Berkenaanan dengan adanya ketentuan terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sehingga berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pemberian bantuan itu penyesuaian terkait kode rekening penganggaran/ perubahan penjabaran dalam Anggaran pada Kecamatan di Kota Bekasi.
Bantuan operasional RT/RW yang diberikan bukan untuk uang lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya;
Bantuan Operasional dapat dipergunakan untuk:
-makanan dan m inuman kegiatan
-Alat tulis kantor
-Peralatan dan perlengkapan kegiatan.
Bantuan diberikan melalui transfer ke rekening RW/RT. Laporan penggunaan bantuan operasional RT/RW dimaksud dilaporkan kepada Lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga masyarakat melalui musyawarah Rukun Tetangga dan/atau Musyawarah Rukun Warga. (jonder sihotang)