JAKARTA (Independensi.com) – Permohonan praperadilan yang diajukan Andi Pramono salah satu tersangka pembobol Bank Jawa Timur cabang Kepanjen sebesar Rp100 miliar terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya kandas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dofir mengatakan hakim dalam putusan Nomor : 6/Pid.Pra/2021/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan tegas menolak praperadilan yang diajukan tersangka.
“Putusan tersebut dibacakan hakim setelah bersidang enam kali dan memeriksa dua ahli yang dihadirkan pemohon,” kata Dofir kepada Independensi.com Kamis (29/4).
Dia mengungkapkan tersangka Andi Pramono selaku pemohon sebelumnya memohon kepada hakim agar penyidikan perkara Bank Jatim cabang Kepanjen tidak sah.
“Tapi dengan penolakan hakim praperadilan berarti penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim sudah sesuai dengan aturan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini.
Kejati Jatim dalam kasus pembobolan Bank Jatim cabang Kepanjen sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dan telah menahannya sejak, Senin (1/3).
Salah satunya tersangka MRY mantan Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen. Sedang tiga tersangka lain masing-masing EFR selaku penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen serta DB dan AP dari pihak swasta selaku penerima kredit.
Modusnya, kata Dofir, berawal ketika tersangka DB dan AP mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.
“Pengajuan kredit kemudian diproses kedua tersangka dari pejabat Bank Jatim. Walaupun sebenarnya tidak memenuhi syarat pengajuan kredit karena memakai nama-nama orang lain,” tuturnya.
Kredit kemudian berhasil dicairkan kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu dari 2017 hingga September 2019. “Tapi belakangan kredit tersebut macet karena tidak terbayar dan ini menimbulkan kerugian negara.”(muj)