Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Loenard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kejagung kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Pengawal HRS ke Bareskrim

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) hari ini mengembalikan berkas perkara dua oknum polisi dari Polda Metro Jaya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Kedua oknum polisi yaitu FR dan MYO adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap enam anggota pengawal Habib Rizeq Shihab dari laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang, Senin (7/12) dinihari.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Selasa (4/5) dikembalikannya berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik karena dinilai belum lengkap oleh tim jaksa peneliti.

“Berkas perkara belum lengkap baik secara formil maupun materil sebagaimana dinyatakan tim jaksa peneliti dalam surat P-18 Nomor : B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 30 April 2021,” kata Leo demikian biasa disapa.

Dia menyebutkan pengembalian berkas perkara kedua tersangka kepada penyidik disertai sejumlah petunjuk dari tim Jaksa Peneliti untuk melengkapi kekurangan dari berkas tersebut.

“Baik kekurangan kelengkapan secara formil maupun materil yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021,” tutur juru bicara Kejagung ini.

Sebelumnya Kejagung melalui Sekretariat JAM Pidum menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka yang disangka melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 56 KUHP dari penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (27/4).

Pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut sebagai tindaklanjut diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 oleh Kejagung dari Bareskrim Polri.

SPDP tersebut, berisikan pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan dugaan pembunuhan terhadap enam orang pendukung Mohammad Rizieq Shihab.

Ke enam anggota dari laskar FPI yang organisasinya kini telah dilarang pemerintah, yaitu Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur alias Faiz, Muhammad Reza alias Reza, Lutfi Hakim dan Muhammady Suci Khadavi.(muj)