BEKASI (IndependensI.com)- Bagi warga Kota Bekasi Jawa Barat yang hendak bepergian pada masa pandemi di Hari Raya Idul Fitri kali ini, tidak sembarangan. Pemerintah Kota Bekasi menetapkan pedoman izin keluar kota bagi warganya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SK Wali Kota Bekasi mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Namun ada pengecualian diantaranya
a. Orang yang Bekerja/sedang perjalanan d inas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta.
b. Kunjungan keluarga sakit.
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian.
d. Ibu hamil dengan seorang pendamping.
e. Orang dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
f. Pelayanan kesehatan darurat.
Terhadap pengecualian tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan.
C. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1×24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah.Tujuan pembatasan tersebut guna membatasi penyebaran covid-19. (jonder sihotang)