JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil membekuk sekaligus dua buronan kasus korupsi pembangunan Jalan Pondok Rangon di Kabupaten Tebo, Jambi, Selasa (8/6).
Kedua buronan dari pihak swasta yang berhasil ditangkap Tim tabur gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi di dua tempat terpisah masing-masing atas nama terpidana Musashi Pangerang Batara dan Saryono bin Wirodihardjo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan terpidana Musashi ditangkap di sebuah rumah Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur sekitar pukul 08.12 WIB.
“Sedangkan terpidana Saryono bin Wirodihardjo ditangkap di sebuah rumah Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi,” tutur Leo demikian biasa disapa, Rabu (9/6).
Dia menyebutkan kedua buronan Kejati Jambi tersebut telah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama masing-masing lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 3 dan Nomor 4 /PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB Tanggal 16 April 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Terhadap kedua terpidana sebenarnyajuga telah dipanggil tim jaksa eksekutor Kejati Jambi secara patut untuk melaksanakan hukuman,” ucap Leo.
Namun, kata dia, karena tidak pernah datang memenuhi panggilan keduanya kemudian dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO. “Sampai kemudian ditangkap tim tangkap buronan gabungan Kejagung dan Kejati Jambi.”
Dia pun kembali mengimbau kepada para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”(muj)