INDRAMAYU (IndependensI.com) – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Polsek Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pada Jumat (11/6/2021).
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno mengatakan operasi yustisi ini digelar di Desa Desa Lamaran Tarung guna memutus mata rantai penyebaran Corona di Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
“Operasi yustisi ini digelar guna menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cantigi,” kata Kapolsek Iptu Sutrisno.
Dalam operasi yustisi ini petugas masih menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Oleh petugas, para pelanggar ini berikan sanksi teguran lisan, dicatat identitasnya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Para pelanggar kita berikan teguran lisan dan mereka berjanji untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas Personel Polsek Cantigi membagikan 21 masker secara gratis kepada masyarakat. (Chs)