INDRAMAYU (IndependensI.com) – Petugas gabungan Posko PPKM Mikro Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat rutin menggelar operasi yustisi pada Kamis (17/6/2021). Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah di Kecamatan Indramayu.
Dari hasil operasi yustisi ini, masih ditemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan sanksi teguran.
Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas TNI-Polri dan aparat desa ini merazia warga di pasar baru Indramayu yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.
Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kepada para pelanggar prokes kita berikan teguran lisan dan mencatat identitas mereka,” kata Kapolsek.
Dalam operasi yustisi yang digelar di pasar baru Indramayu pemukiman warga dan sejumlah lokasi di Kecamatan Indramayu ini petugas membagikan masker sebanyak 100 pcs.
“Memberikan teguran kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu,” pungkas Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas juga tak henti-hentinya menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Berskala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Indramayu. (Chs)