Tiga mobil milik salah satu tersangka kasus PT Asabri yang antara lain dilelang Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) dengan perantara KPKNL Jakarta IV.(ist)

Kejagung Berhasil Lelang 11 Mobil Mewah Milik Tersangka Asabri Senilai Rp17,2 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) berhasil melelang 11 unit dari 16 unit kendaraan roda empat atau mobil yang tergolong mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan total hasil lelang ke 11 unit mobil melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp17,2 miliar.

“Uang hasil lelang tersebut selanjutnya ditampung di rekening penampungan Pidana Khusus Kejagung untuk nantinya menjadi barang-bukti,” kata Elan kepada Independensi.com, Jumat (18/6).

Dia menyebutkan untuk lima unit mobil lainnya yang belum laku rencananya akan dilelang ulang. “Untuk rencana lelang ulang lihat waktunya,” kata mantan Wakajati Yogyakarta ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak beberapa waktu lalu mengatakan pelelangan benda sitaan atau barang bukti dalam kasus Asabri mengacu pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,” kata Leo sapaan akrabnya, Kamis (10/6). Adapun lelang dilaksanakan di Kantor Asabri Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur pada Sabtu (12/6).

Sedangkan barang-bukti yang dilelang sebanyak 16 unit mobil aset dari empat tersangka. Antara lain Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera dan Jimmy Sutopo Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation.

Selain itu aset dari tersangka Adam Rachmat Damiri mantan Direktur Utama PT Asabri dan Ilham W Siregar mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.(muj)