JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan petinggi PT Indonesia Coal Resources (ICR) terkait kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (23/6)
Mantan petinggi PT ICR yang dipanggil kali guna dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik pidana khusus yakni RMK Direktur SDM dan Keuangan PT ICR periode 2009-2012.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan RM memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim jaksa penyidik di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta.
“Saksi RMK diperiksa terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT CTSP oleh PT ICR,” kata Leo demikian biasa disapa, Rabu (23/6).
Leo menyebutkan pemeriksaan saksi untuk menemukan fakta hukum dugaan korupsi dalam pengalihan IUP Batubara di Sarolangun dari PT CTSP kepada PT ICR anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
“Saksi diperiksa terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara ini.
Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan IUP Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambu dari PT CTSP kepada PT ICR telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka diantaranya AL mantan Direktur Utama PT Antam, HW mantan Direktur Operasional PT Antam dan BM mantan Direktur Utama PT ICR.
Selain itu tersangka MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, AT mantan Direktur Operasional PT ICR dan MTM Komisaris PT CTSP.
Dalam kasus ini negara diduga dirugikan sebesar Rp92,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru.(muj)