INDRAMAYU (IndependensI.com) – Petugas Posko PPKM Mikro Covid – 19 Desa Plumbon Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan kegiatan pembagian masker gratis kepada masyarakat setempat pada Jumat (25/6/2021).
Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan pembagian masker gratis masyarakat yang melintas di Plumbon, pemukiman warga dan sejumlah tempat di Kecamatan Indramayu sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan pembagian 80 masker gratis ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas gabungan Kecamatan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yakni Memakai masker, Mencuci tangan di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
“Tak henti-hentinya kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Kapolsek.
Mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid- 19 di wilkum Polsek Indramayu.