INDRAMAYU (IndependensI.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pendisiplinan protokol kesehatan pada Senin (28/6/2021).
KRYD guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini digelar di sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno mengatakan kegiatan ini dalam rangkaian mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Bupati dan Permendagri Nomor: 09 tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Cantigi.
“Guna mencegah penyebaran Covid-19, kami (Polsek Gabuswetan) melaksanakan KRYD pendisiplinan prokes di tempat-tempat keramaian,” kata Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno.
KRYD ini dilaksanakan di Jalan raya depan Mako Polsek Cantigi Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu.
“Kami melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan,” ucap Kapolsek.
Dalam kesempatan ini petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar slalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M: Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas. (Chs)