JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahan semalam memerintahkan juga jajarannya untuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi, yang terkait dengan tugas dan fungsi di bidang penuntutan dan sekaligus penegakan hukum pelanggaran selama periode PPKM Darurat.
Antara lain, kata Jaksa Agung, dengan Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, BAPAS, Penasihat Hukum dan pihak lainnya. Baik dalam pelaksaan tugas penuntutan penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus dan bidang Intelijen serta bidang Datun.
“Sehingga pelaksanaan tugas dapat tetap terselenggara dengan baik, lancar serta tidak terkendala selama pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Jaksa Agung, Minggu (4/7) malam dalam pengarahan secara virtual kepada seluruh Kajati dan Kajari se-Jawa Bali terkait PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada Zona Merah selain wilayah Jawa dan Bali di seluruh Indonesia.
Dia pun mengharapkan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberi efek jera. “Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan prokes.”
Selain itu dia memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBD-APBN dan jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau dari Kementerian, Lembaga atau Pemda.
“Jika ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” ujarnya.
Begitupun, tuturnya, jika masih ada pelanggaran dugaan korupsi dan tindak pidana lain terkait penyalahgunaan alat kesehatan Covid-19 oleh oknum tertentu dan kerumunan untuk dituntut secara maksimal.
“Sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan sebagai warning sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan,” ujarnya.
Dibagian lain Burhanuddin juga memerintahkan para Kajati, Kajari dan Kacabjari untuk memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Berikan juga pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Kepala daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat,” ucapnya.
Dia mencontohkan seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD, Pelaksanaan Bantuan Sosial yang dibiayai oleh APBD dan lain-lain.
Selain itu meningkatkan
kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes melalui medsos yang di miliki instansi Kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara massif dalam penerapan protokol kesehatan.
Yakni kampanye 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi, serta budaya hidup sehat.
Jaksa Agung pun kembali meminta jajarannya untuk melaksanakan instruksinya melalui Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tanpa ragu-ragu, untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat Covid-19.
“Guna pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memberikan dukungan dan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kegiatan PPKM,” ujarnya seraya meminta jajarannya koordinasi dengan Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, stakeholders terkait dan Satgas Covid-19.
“Agar secara rutin melakukan operasi yustisi penegakan hukum kedisplinan PPKM di daerah hukum masing-masing dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani,” ujarnya.
Ditambahkannya proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi agar dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat prokes sesuai Surat Jaksa Agung Nomor : B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
Terhadap para pelanggar Kebijakan PPKM Darurat Covid-19, tuturnya, selain dapat dikenakan pasal Tipiring terhadap pelanggar tertentu dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP. (muj)