BANDUNG (Independensi.com) –Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan pelaksanaan PPKM darurat di Provinsi Jawa Barat masih belum memuaskan untuk menekan mobilitas masyarakat. Dalam beberapa hari ke depan, akan ada tindakan sanksi termasuk ke wilayah industri.
Ia mengatakan, target penurunan mobilitas dalam PPKM 30 persen. Namun, sejauh ini realisasinya baru 17 persen. Pria yang akrab disapa Emil ini tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan TNI untuk menambah penyekatan di jalan.
“Pertama pelaksanaan PPKM (darurat), belum memuaskan, target penurunan 30 persen, ini masih di angka 17 persen. Masih akan koordinasi, akan banyak penyekatan dan penindakan, termasuk tipiring di jalan segera dilaksanakan untuk mengurangi mobilitas,” katanya di Bandung, Selasa (6/7/2021).
Salah satu sebab mobilitas masyarakat masih tinggi karena ada kerancuan pengertian mengenai sektor kritikal dan esensial. Hal tersebut segera dievaluasi sekaligus mengintensifkan edukasi pengertian aktivitas mana saja yang boleh selama PPKM darurat.
“Kemudian kita akan menindak yang tidak melaksanakan WFH 100 persen, termasuk industri yang masih bandel ada beberapa yang teridentifikasi dua hal, satu yang tidak punya satgas covid-19, sehingga banyak karyawan kena covid hanya dipulangkan tidak diurus, hingga menimbulkan klaster keluarga,” jelas Emil.
“Kedua, mereka tetap buka meskipun mereka bukan masuk kategori industri kritikal dan esensial, tim dari polisi akan segera besok lusa merazia ke industri juga. Pelanggaran masih banyak terjadi dalam dua hari ini. Kedisiplinan masih rendah,” ia melanjutkan.
Sementara itu, puluhan pelanggar protokol kesehatan ditindak langsung dengan sidang yustisi dan denda selama PPKM darurat di Kota Bandung. Penindakan tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP dan proses persidangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin hakim Yohanes pada Senin (5/7) kemarin.
“Ada 25 pelanggar yang ditindak dan disidang dengan vonis denda,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Iwa Suwia Pribawa dalam keterangannya, Selasa (6/7).
“Jenis pelanggarannya tidak menggunakan masker dan tidak melengkapi sarana kebersihan. Denda mulai dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu. Total dari 25 pelanggar itu terkumpul Rp2.925.000,” kata Iwa meski tidak merinci kategori pelanggaran perorangan atau perusahaan.
Menurutnya, penindakan persidangan tersebut sesuai dengan surat dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Nomor: 1950/HUB 05.01/Sekretariat, tanggal 30 Juni 2021. Kejari kemudian menggelar persidangan yang didasarkan pada Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan penindakan dilakukan di beberapa titik, di Kota Bandung. “Enam perorangan, dan 19 lainnya badan usaha,” jelasnya.
“Kalau untuk badan usaha, masih ada yang menjalankan 100 persen work from office, namun mereka tidak termasuk kriteria essensial. Di kantornya juga tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan lain-lainnya,” tutup Iwa.