RUU KUHAP Cegah Potensi Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM

Loading

Kuta (Independensi.com) – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak hanya penting bagi profesi advokat, tetapi juga untuk masyarakat luas. Ia menilai aturan ini menjadi benteng terhadap potensi kriminalisasi dan pelanggaran HAM.

Hal tersebut dikemukakan Dr. Juniver Girsang, SH., MH di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) organisasi tersebut di Kuta, Bali, Jumat (25/7/2025).

Advokat, atau penasihat hukum, memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka bertindak sebagai pendamping dan pembela hak-hak tersangka/terdakwa, memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Advokat berperan dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dengan memastikan bahwa hak-hak kliennya tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum.

“Dengan semangat reformasi hukum yang berkeadilan dan menjunjung HAM, RUU KUHAP diharapkan mampu menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai penjaga hak masyarakat,” terang Juniver.

Mengusung tema “Reformulasi KUHAP yang Berlandaskan Prinsip Keadilan dan Penghormatan terhadap HAM”, seminar menghadirkan dua pembicara utama serta para mahasiswa Hukum dan akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi di Bali.
.

Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, SH., MH., Prof. Yanto mengingatkan bahwa sedemikian pentingnya percepatan pengesahan RUU KUHAP agar sejalan dengan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2025. “KUHP baru sudah berlaku, maka KUHAP-nya juga harus segera disahkan agar selaras,” tegasnya dalam seminar yang dihadiri para advokat, mahasiswa dan dosen.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP telah melibatkan beragam pemangku kepentingan dari kepolisian, kejaksaan, hingga masyarakat sipil sejak 2010. “Draf final sudah di DPR, tinggal menunggu disahkan. Kami optimis bisa (disahkan) tahun ini,” ujarnya. (hd)

About The Author