JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama dengan tim Kejari Jakarta Selatan berhasil menciduk buronan kasus penipuan terpidana Teuku Meurah Hasrul, Senin (26/7).
Terpidana yang berhasil menipu korbannya sebesar Rp3 miliar ditangkap saat berada di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.
“Saat ditangkap terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan kepada aparat kejaksaan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (26/7).
Dikatakan Leo sebenarnya terhadap terpidana tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan sudah melayangkan surat panggilan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019 yang menghukum terpidana tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan.
“Tapi terpidana tidak pernah datang memenuhi panggilan tim jaksa eksekutor yang sudah disampaikan secara patut. Sehingga dimasukan dalam daftar pencariang orang (DPO) sampai kemudian ditangkap,” ungkap Leo.
Dia kembali menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)