Engelina Pattiasina, Mantan Anggota MPR RI dan DPR RI. Sekarang Direktur Archipelago Solidarity Foundation. (Ist)

Amandemen Konstitusi, Mau Kemana?

Loading

Oleh: Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina*

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam pidato pengantar Ketua MPR RI dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2021, sangat jelas menyatakan keinginan untuk melakukan amandemen (perubahan) konstitusi secara terbatas. Hal itu terkiat keiginan agar MPR RI berwenang untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

MPR RI membutuhkan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR (Tap MPR) untuk mewadahi PPHN, sehingga membutuhkan perubahan UUD. Ketua MPR juga tegas menyatakan, kalau perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Pertanyaannya apa garansi kalau perubahan tidak melebar ke pasal lain? Sejauh yang penulis pahami, dalam proses politik yang demokratis, apapun yang dikehendaki mayoritas suara di MPR RI, maka itu akan menjadi dasar untuk melakukan apapun terhadap konstitusi. Sebab, pimpinan MPR tidak mempunyai hak untuk memveto hak anggota majelis yang lain. Ketika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka jalan yang dimungkinkan tentu melalui voting. Suara mayoritas akan menjadi keputusan.

Keinginan melakukan amandemen ini, membawa ingatan kembali ke masa awal reformasi. Bukan rahasia lagi, euforia reformasi ketika itu, menyebabkan apapun yang dipraktekkan di masa orde baru seolah layak untuk diubah. Jadi, lebih kental semangat untuk lepas dari bayang-bayang orde baru. Situasi ini juga sangat terasa dalam upaya untuk mengubah UUD 1945 ketika itu.

Namun, setelah melewati sejumlah diskusi dengan kelompok nasionalis, setidaknya ada sekitar 115 orang yang menolak untuk melakukan perubahan UUD 1945. Penulis salah satu yang teken pernyataan penolakan yang disampaikan dalam SU MPR RI tahun 2002. Tentu, kami tahu bakal kalah menghadapi arus besar di MPR. Bahkan sikap penolakan ini sama sekali tidak populis. Tapi, setidaknya kami sudah menyampaikan peringatan sejak dini.

Dalam berbagai diskusi ketika itu, kami menemukan adanya risiko di bidang ekonomi, sumber daya alam, sosial dan ketatanegaraan, kalau perubahan konstitusi dilakukan secara besar-besaran. Sebab, perubahan sekecil apapun di konstitusi akan membawa pengaruh terhadap peraturan turunan di bawahnya.

Hal ini, misalnya, sangat terasa dalam perubahan pasal 33 UUD 1945, dimana ada penambahan dua ayat baru, sehingga berdampak terhadap sistem ekonomi Indonesia yang semestinya bernafaskan kerakyatan. Sekali lagi, tidak mudah untuk melawan arus besar reformasi.

Untuk itu, ketika menyaksikan Pidato Ketua MPR RI yang juga mendapat respon positif dari Presiden Joko Widodo yang mengapresiasi keinginan MPR, tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan. Kalau benar direalisasikan perubahan terbatas, dimana MPR membuat PPHN, maka akan menyisakan pertanyaan mengenai status visi, misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Visi, misi dan program ini merupakan janji kampanye terhadap pemilih, sehingga pasangan calon memenangkan pemilu presiden. Artinya, pemenang Pilpres berkewajiban untuk berusaha memenuhi semua visi, misi dan program yang dijanjikan dalam kampanye.

Di satu sisi, MPR telah menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya, visi dan misi setiap pasangan calon presiden harus mengacu kepada PPHN, sehingga praktis ada kesamaan bagi setiap calon presiden. Kalau visi dan misi sudah sama, hampir dipastikan, janji kampanye setiap pasangan calon presiden juga bakal sama ataupun mirip, sehingga bukan mustahil program pasangan calon juga tidak akan berbeda jauh.

Persoalan lain yang berpotensi muncul, ketika presiden dan wakil presiden “dipagari” dengan PPHN, maka siapa yang berhak menilai kalau presiden dan wakil presiden telah sesuai atau tidak sesuai PPHN. Secara logis, ketika PPHN ditetapkan MPR, maka presiden wajib melapor atau mempertanggungjawabkan kepada MPR. Kalau ini terjadi, maka akan muncul kerancuan baru. Pertama, MPR dalam posisi kuat untuk mengawasi pelaksanaan PPHN atau sebaliknya, MPR tidak bertaji untuk memaksakan pelaksanaan PPHN.

Sebab, apa artinya, MPR memberikan PPHN kepada presiden, tetapi tidak disertai dengan mekanisme pengawasan, pelaporan atau pertanggung jawaban. Kalau mekanisme ini tidak jelas, maka apa yang dilakukan sekadar menambah ritual formalitas kenegaraan.

Sebab, posisi presiden saat ini hanya menyampaikan laporan kepada MPR, karena masa “persidangan” bagi pasangan presiden dan wakil presiden itu ada di pemilu umum berikutnya. Hal ini konsekuensi logis dari sistem pemilihan langsung. Dimana pemilih menjadi juri atas kinerja presiden dan wakil presiden.

Jadi, sangat mustahil MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan PPHN, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk menagih siapapun yang melakukan PPHN. Sebab, kalau ini yang terjadi, maka PPHN tidak memiliki pengaruh, kalau bisa saja diabaikan karena tidak memiliki konsekuensi apapun.

Untuk itu, perlu kajian yang mendalam dan penuh kejujuran mengenai apa sesungguhnya perubahan mendasar yang dibutuhkan Bangsa dan Negara. Sebab, tidak adanya kesinambungan pembangunan itu, bukan sekadar ketiadaan GBHN, tetapi juga sistem pemilihan langsung, yang membuat pasangan calon terpaksa harus beradaptasi dengan kebutuhan konstituen. Kalau ini masalah, maka sebenarnya tidak perlu ragu untuk melakukan kajian, guna menemukan sistem yang ideal untuk Negara ini.

Yang patut menjadi perhatian, pemilihan oleh MPR RI pernah mendapat kritikan yang tajam pada masanya sehingga bergerake kutub yang berbeda 180 derajat melalui pemilihan langsung. Kini, praktek pemilihan langsung melahirkan sorotan yang tidak kalah keras, karena melahirkan oligarki, cukong, politik ijon dan praktik politik uang yang sangat luas pada masa pemilu.

Selayaknya, satu sistem selalu ada positif dan negatif, begitu juga dengan pemilihan langsung. Pemimpin politik dipaksa untuk mengenali konstituen. Namun, dalam prakteknya tidaklah mudah, karena semuanya membutuhkan dana, yang pada gilirannya akan menyandera anggara daerah ataupun negara, baik langsung atau tidak langsung.

Untuk itu, sebelum memutuskan untuk melakukan perubahan, sebaiknya melakukan kajian mendalam, sehingga mencegah persoalan baru yang mungkin muncul akibat perubahan. Dan semestinya, anggota DPD, DPR dan MPR, tidak perlu ragu untuk mengambil keputusan politik apapun yang memang dibutuhkan negara ini, termasuk mengevaluasi secara mendalam pemilihan langsung yang dilakukan selama ini.

Sebagai penutup, membatasi perubahan konstitusi hanya soal kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN akan berpotensi memunculkan masalah, karena hal ini tidak bisa dilepaskan dengan sistem pemilihan presiden. Perlu atau tidaknya PPHN ini hanya bisa dijawab dengan mendalami sistem pemilihan yang digunakan. Sebab, penghapusan GBHN pada masa lalu didasari bahwa visi, misi dan program selama lima tahun merupakan visi, misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Namun, kalau MPR RI memandang PPHN bisa diterapkan bersama dengan visi, misi dan program presiden, maka tentu sangat menarik ditunggu. Sebab, kompetisi pasangan calon presiden dan wakil presiden kurang bermakna, karena sesungguhnya hanya mengacu kepada PPHN. Ketika arah pembangunan sudah jelas, sangat mengkhawatirkan pemilu bukan lagi menjadi ajang mengadu visi, misi dan program, tetapi benar-benar hanya kompetisi baliho dan pencitraan semata. Semoga tidak!

*Penulis, Engelina Pattiasina, Mantan Anggota MPR RI dan DPR RI. Sekarang Direktur Archipelago Solidarity Foundation.