BEKASI (IndependensI.com)- Di masa pandemi covid 19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memudahkan pemilik kendaraan.
Berbagai kemudahan itu sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang “Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan bermotor dalam masa Tanggap Darurat Penanganan dan Dampak Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat”.
Program itu dinamakan “Triple Untung Plus 2021” adapun keringanan pajak diantaranya:
1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua.
3. Bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke lima.
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke satu.
Terkait hal itu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (18/8/2021), mengajak masyarakat untuk mengikuti program Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat Jabar bertajuk Triple Untung Plus 2021 Periode 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Program ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.377- bapenda/2021 tentang Pengurangan Sebagian Pokok Pajak Kendaraan bermotor dalam masa Tanggap Darurat Penanganan dan Dampak Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Ayo masyarakat warga Kota Bekasi segera memanfaatkan program Triple Untung Plus 2021 ini, dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor anda tepat waktu,” ujarnya. (jonder sihotang)