Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(foto/muj/independensi)

Kisruh Seleksi Calon BPK, MAKI Optimis Gugatannya Dikabulkan PTUN Jakarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) optimis gugatannya terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait kisruh seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Tentu optimis, bahkan sangat optimis gugatan MAKI bersama LP3HI akan dikabulkan PTUN Jakarta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Rabu (18/8).

Boyamin pun siap menghadiri sidang perdana yang akan dilaksanakan, Kamis (19/8) besok sesuai surat panggilan melalui sistem e-court kepada MAKI dan LP3HI selaku penggugat.

“Kami pun sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan di PTUN,” ucapnya.

Dalam gugatan perkara nomor register 191/G/2021/PTUN Jakarta, baik MAKI maupun LP3HI menggugat Surat Ketua DPR RI Puan Maharani Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang penyampaian 16 nama calon anggota BPK RI.

Masalahnya menurut kedua penggugat dalam gugatannya, ada dua dari 16 calon Anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

“Kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ungkap Boyamin yang juga dijuluki raja praperadilan ini.

Pasal dalam UU BPK tersebut mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Sementara berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Dikatakan juga Boyamin pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung dalam suratnya Nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.

Adapun gugatan kedua penggugat bertujuan membatalkan surat tersebut. Termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“Jika kedua calon tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” tegas Boyamin.(muj)