JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapat amunisi tambahan berupa bukti baru dalam menggugat Ketua DPR RI terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Kamis (19/8) malam, bukti baru tersebut berupa surat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI AA Lanyalla M Mattaliti kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Dikatakan Boyamin dalam suratnya tertanggal 13 Agustus 2021, Ketua DPD RI menyatakan kalau dua orang dari 16 orang calon tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota BPK.
Dia menyebutkan untuk menandai kedua calon tidak memenuhi syarat tersebut, oleh Ketua DPD La Nyalla ditandai dengan tanda bintang dalam suratnya kepada pimpinan DPR
“Jadi kami dapat bukti kuat dan bukti baru kedua calon yang kita persoalkan memang tidak memenuhi syarat. Karena dalam dua tahun terakhir belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan anggaran,” ucapnya.
Rencananya bukti baru tersebut akan diserahkan MAKI dan LP3HI selaku penggugat kepada majelis hakim PTUN Jakarta diketuai Irhamto yang juga Ketua Pengadilan TUN Jakarta dalam sidang perdana hari ini.
“Tapi batal karena dalam sidang dengan acara dismisal pihak dari DPR yaitu Ketua DPR dan kuasa hukumnya tidak datang,” tutur Boyamin seraya menyebutkan dengan bukti baru tersebut menambah keyakinan pihaknya kalau proses seleksi calon anggota BPK tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, kata dia, sebenarnya DPR sudah bisa menggugurkan kedua calon yang tidak memenuhi syarat saat ini. “Atau maksimal dlam fit and proper test pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat, Sehingga gugatan ini kami cabut ataupun kalau nggak saya yakin akan menang,” ucapnya.
MAKI dan LP3HI menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI terkait penyampaian 16 nama calon anggota BPK RI.
Masalahnya menurut kedua penggugat ada dua dari 16 calon Anggota BPK diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
“Kedua calon seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ungkap Boyamin yang juga dijuluki raja praperadilan ini.
Pasal dalam UU BPK tersebut mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).(muj)