JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa gadungan R Rully Nuryawan (RRN) yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung ternyata mengiming-imingi rekanan yang diduga ditipunya akan diberikan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat senilai Rp40 miliar.
Guna mengurusnya Rully karyawan swasta yang mengaku sebagai jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari sang rekanan.
“Selain itu dia juga menerima uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo, Selasa (24/8).
Leo mengatakan penangkapan terhadap Rully oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejati Jawa Barat, Selasa (24/8) dinihari sekitar pukul 02.22 wib berawal dari laporan pengaduan masyarakat kepada Kejagung.
Dalam laporan pengaduannya, masyarakat melaporkan Rully warga Cinere, Kota Depok yang mengaku sebagai jaksa melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di BJB Pusat.
Setelah menerima laporan pengaduan, Tim Intelijen Kejagung kemudian bergerak cepat melacak dan menangkapnya ketika sedang menginap di Hotel Patra Semarang, Selasa dinihari.
Sementara saat dilakukan penggeledahan ditemukan identitas palsu yaitu kartu tanda pengenal Jaksa pada JAM Intel, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone dan dompet.
“Juga ditemukan uang tunai sebesar Rp304 juta,” kata Leo seraya menyebutkan setelah ditangkap pelaku dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.
“Selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jawa Barat dan sebelumnya pelaku telah dilakukan swab antigen,” ucapnya. Dia pun menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu pelaku untuk segera melapor kepada Kejati Jawa Barat maupun Polda Jawa Barat.
“Kami sampaikan juga kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek,” ujarnya.
Dikatakan Leo agar segera cek identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya. (muj)