JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia sejak tahun 2020 telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 263 tanggal 29 Desember 2020.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyebutkan pembentukan Timsus HAM tersebut untuk menindaklanjuti pidato Presiden Joko Widodo dalam Raker Kejaksaan pada Desember tahun 2020 yang menyampaikan Kejaksaan adalah aktor kunci penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
“Karena itu keberadaan Timsus HAM adalah upaya kongkrit Kejaksaan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran HAM yang berat,” kata Untung saat membuka “Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum” secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyasaksa, Kejagung, Jakarta, Selasa (21/9).
Dia menyebutkan juga keberadaan Timsus HAM sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Untuk itu penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” tuturnya.
Dikatakan Untung keberadaan dari Timsus HAM juga dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan.
“Serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat,” kata Untung dalam kegiatan Pelatihan yang ditindaklanjuti diskusi publik bertema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”.
Dia pun menyebutkan dengan tugas dan tanggungjawab tersebut diperlukan diskusi berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.
Oleh karena itu dia menilai tepat adanya suatu pelatihan dengan mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM.
Untung pun berharap melalui pelatihan tersebut akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM.
“Baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional yang nantinya dapat digunakan para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya,” ucap mantan Kajati Jawa Barat ini.
Selain itu, kata dia, sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Apalagi diakuinya penanganan HAM bukanlah hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak.
“Termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University serta Norwegian Center of Human Rights (NCHR) dan melalui berbagai pelatihan dan workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan,” ucapnya.
Kegiatan pelatihan yang dibuka Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akan berlangsung dari tanggal 21-23 September 2021. Sementara diskusi publik bertema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia” menghadirkan empat nara sumber.
Antara lain Kepala Biro Perencanaan pada JAM Pembinaan Narendra Jatna, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University Prof David Cohen dan Peneliti Senior LeIP Dr Dian Rositawati.(muj)