Ciptakan Tata Kelola Berkualitas, Menteri Johnny: Kominfo Terapkan 5 Langkah sesuai Amanat UU

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong penyusunan tata kelola sektor jasa keuangan digital yang berkualitas, aman, dan bermanfaat secara optimal bagi peningkatan akses menuju inklusi keuangan di masyarakat.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo melakukan hal itu untuk mendorong ekosistem digital dan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat.

“Kominfo secara aktif turut memastikan ekosistem dan praktik tata kelola sektor jasa keuangan digital yang aman dan dipercaya oleh masyarakat melalui penyelenggaraan pengawasan dengan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait,” tegasnya dalam acara Forum Ekonomi Digital II “Financial Technology dan Pinjaman Online” yang dilaksanakan secara hibrida dari Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Menkominfo menyatakan, pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Kemenkop UKM) telah membuat komitmen untuk memberantas platform pinjaman online ilegal di Indonesia.

“Jadi, sudah ada MoU diantara lembaga-lembaga tersebut. Ini untuk merespon agar fintech (pinjol) kita berkembang dengan baik. Sesuai tugas dan amanat yang diberikan melalui Undang-Undang, Kementerian Kominfo akan melaksanakan 5 peran,” ungkapnya.

Untuk langkah pertama, Kominfo melakukan cyber patrol. “Kita semua sudah tahu, saat ini peningkatan kapasitas crawling shift (Cyber Drone Kominfo),” ujarnya.

Kemudian, melakukan pemutusan akses situs, website, aplikasi dan semua penawaran pinjaman online ilegal melalui teknologi informasi sebagai langkah kedua.

“Tadi saya mendengar sedikit, ini perlu kerja bersama, kerja kolaborasi. Banyak aspeknya, yang saya bicarakan ini adalah aspek teknologi digitalnya. Pemberantasan pinjaman online ilegal tidak saja aspek teknologi digital, aspeknya sangat luas termasuk cara berpikir, kultur budaya, dan aspek-aspek lainnya. Itu adalah cara berpikir dan sikap masyarakat,” tutur Menteri Johnny.

Ketiga, Kominfo berupaya menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui pengiriman dalam jumlah massal (blasting) SMS kepada masyarakat.

“Jadi hati-hati, pesannya harus kita kirim kepada masyarakat karena ini digunakan semuanya, SMS blasting pun dipakai dalam rangka menciptakan ketakutan, kekhawatiran, rasa was-was masyarakat,” pesan Menteri Johnny.

Pada langkah keempat, Kominfo melakukan edukasi kepada masyarakat bekerja sama dengan satuan tugas anggota waspada investasi.

Kesemua langkah itu, menurut Menteri Johnny, diambil untuk mengawal dan melindungi masyarakat agar tidak terjadi penyebaran ketakutan bagi masyarakat oleh aparat-aparat atau petugas-petugas pinjol yang mempunyai masalah antara debitur dan krediturnya.

“Kalau pinjam ya harus bayar, jika tidak bisa bayar jangan pinjam. Itu yang paling utama dulu. Kalau mau pinjam, pinjamlah melalui saluran yang benar. Jangan sampai butuh duit, gunakan saluran yang salah, begitu terjadi masalah ngenplang pula. Nah, ini tidak sehat nanti. Kita harus bangun yang sehat antara hak, tugas dan kewajiban seimbang,” jelasnya.

Bangun Sinergi

Menkominfo menyampaikan, saat ini pemerintah pun melalui OJK telah menangani satuan tugas waspada investasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga yakni; Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementeran Kominfo, Kejaksaan RI dan Polri.

Bahkan, Kementerian Kominfo selama ini menerima berbagai aduan, permasalahan, serta harapan-harapan perbaikan terkait penyelenggaraan investasi dari masyarakat.

“Baik lewat media, melalui rekan-rekan wartawan, melalui aplikasi pesan dan kanal-kanal sosial media lainnya,” paparnya.

Oleh karena itu, melalui Forum Ekonomi Digital II yang diselenggarakan oleh Direktorat Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kominfo hari ini, Menkominfo berharap agar berbagai masukan, harapan dan keinginan tersebut diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas-otoritas lainnya.

“Untuk mendorong dan dapat ditindaklanjuti secara lebih spesifik dan tegas guna menciptakan industri fintech yang dibangun di atas fondasi kepercayaan masyarakat dan keamanan siber yang kuat,” jelasnya.

Menkominfo menilai, wadah integratif ini perlu terus diberdayakan di bawah peran OJK dalam membangun orkestrasi dan koordinasi lintas sektor untuk sinergi pengambilan tindakan yang tegas terkait penyelenggaraan investasi yang aman dan produktif di Indonesia, termasuk dalam gerak preventif maupun penegakan hukum.

“Kerancuan dalam tata kelola dan mekanisme penegakan untuk menjaga ekosistem fintech yang bersih dan sehat tidak jarang memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Karenanya, kita semua punya semangat ini, membangun, membesarkannya, ekonomi digital kita, digital fintech kita, digital banking kita. Kita ingin mengawal dan mendukung ini semuanya. Tetapi prasyaratnya harus digunakan secara sehat dan jangan digunakan untuk yang tidak sehat karena itu merugikan kita semuanya,” tandasnya.

Hadir secara fisik dalam acara antara lain Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan; Plt. Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika, I Nyoman Adhiarna; Ketua Umum Asosiasi FinTech (AFTECH) Indonesia, Pandu Satria Sjahrir; Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Sunu Widyatmoko (mewakili Ketua AFPI); Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga; serta Para CEO atau C-Levels Platform Financial Technology dan Pinjaman Online.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah, hadir secara daring memberikan sambutan.