Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Direksi PDAM Tirta Bhagasasi saat peringatan HUT ke 40 di Cikarang. (jonder)

Pj Bupati Bekasi: Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Segera Ditindaklanjuti

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, pemisahan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, harus dilakukan. Tujuannya agar lebih fokus dalam penanganan dan pelayanan air berisih di Kabupaten Bekasi.

“Dalam waktu dekat, saya dan pak Wali Kota Bekasi akan segera bertemu menindaklanjuti pemisahan PDAM yang sudah disepakati sejak beberapa tahun lalu. Kita akan lakukan dulu yang pertama pemutusan hubungan kerjasama. Kemudian pembagian asset. Itu tahapannya,” katanya saat menghadiri HUT ke 40 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, beberapa hari lalu.

Sebenarnya, minggu lalu kami sudah sepakat bertemu. Tapi daya mendadak ada kegiatan di Bandung. Jadi pekan depan kita akan bertemu menindaklanjuti pemisahan tersebut, tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui, antara pihaknya dengan Bupati Bekasi, sudah sepakat pemisahan PDAM.Tirta Bhagasasi. Hasil kesepakatan bersama dan sesuai hitungan BPKP Jawa Barat, Pemkot Bekasi akan memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar. Saat ini, kami sedang mengajukan persetujuan ke DPRD Kota Bekasi atas besaran kompensasi itu, kata Rahmat.

Jika sudah ada persetujuan dari dewan tambahnya, mereka akan menganggarkan dalam APBD Kota Bekasi. Nanti teknisnya kita akan bayar sesuai kemampuan keuangan daerah karena harus terlebih dahulu dialokasikan dalam APBD, tambah Rahmat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, secara politik antara Bupati dan Wali Kota Bekasi tahun 2017 sudah sepakat pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi. Namun dari berbagai pembahasan, baru tahun 2020 ini ada kesesuaian menyangkut adanya aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.

Terkait status PDAM Tirta Bhahasasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rahmat menegaskan itu akan dibahas setelah ada pemisahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim mengemukakan, terkiat pemisahan menjadi wewenang Bupati dan Wali Kota Bekasi sebagai pemilik.

“Kami Direksi dan karyawan hanya sebagai operator atau pelaksana saja,” ucapnya.

Hitung Aset
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriadi mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan nilai aset sudah selesai dilakukan, termasuk hitung-hitungan soal jumlah aset yang harus dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi, dan ada  di Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Pondokungu dan Harapan Baru.

Nanum pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar.

Dalam pemisahan ini, masing-masing daerah ada persetujuan dari DPRD. Kalau DPRD Kabupaten Bekasi, ada persetujuan melepas aset. Tapi kalau Pemkot Bekasi persetujuan untuk membayar.

Jika pemisahan aset sudah dilakukan,  maka nama perusahaan akan berubah sesuai PP 54 tahun 2017, dan   bukan lagi PDAM Tirta Bhagasasi. Tapi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bhagasasi.

Nanti kan dibuat perdanya. Nomenklaturnya juga berubah. Tapi bukan Perseroda, ujar Slamet. Pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kalau dalam bentuk perseroan atau PT, itu boleh dimiliki dua daerah. Sementara kita tidak ingin mengubah status kelembagaan menjadi perseroan atau PT. Maunya tetap perusahaan umum daerah. Jadi ya kita tunggu waktunya saja,” ungkapnya. (jonder sihotang)