BK Hentikan Kasus Proposal DPRD, Furqon : Saya Mengapresiasi Kerja BK

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon memutuskan untuk menghentikan kasus proposal sumbangan partisipasi dari DPRD Kota Cirebon yang dilaporkan oleh Furqon Nurzaman.

BK sendiri, telah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, termasuk Ketua DPRD Kota Cirebon yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan juga pemilik Event Organizer (EO) selaku pihak terkait.

Terakhir, BK mengundang pelapor kasus tersebut, Furqon Nurzaman untuk memberikan keterangan hasil kinerja BK selama menangani persoalan proposal tersebut.

Menurut Furqon Nurzaman, ia dipanggil oleh BK pada Senin (11/10/21) kemarin. Dirinya diberikan penjelasan oleh BK, kenapa pelaporannya sempat terhenti dan terkesan jalan ditempat.

“Saya apresiasi kerja BK lah, ternyata mereka (BK) juga bekerja mendalami laporan saya. BK juga menjelaskan kenapa perkara ini tidak ditangani secara cepat, alasannya karean kemarin pandemi, padahal jadwal di Badan Musyawarah (Bamus) sudah tersusun,” kata Furqon, Selasa (12/10/21).

Furqon menjelaskan, BK dalam hal ini bekerja secara profesional. BK juga memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut, karena tidak menemukan aliran dana yang masuk kepada Affiati.

“Maka jelas sudah, persoalan proposal sumbangan yang mencatut nama ketua DPRD tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Furqon.

Dikatakan Furqon, proposal sumbangan tersebut bukanlah inisiatif dari Ketua DPRD. Namun, ide proposal itu dikeluarkan oleh pihak EO.

“Nah ini menjadi pembelajaran agar kedepannya lebih berhati-hati, jadi jangan main asal tanda tangan saja yang justru dampaknya terhadap lembaga. Jadi wajar, jika pimpinan DPRD salah menandatangani surat karena tidak mungkin membaca semua surat yang masuk,” ungkap Furqon.

Sebagai diketahui, Furqon Nurzaman melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon kepada BK DPRD atas beredarnya proposal sumbangan berlogo lembaga DPRD Kota Cirebon pada April 2021 yang lalu.

Furqon menilai, beredarnya proposal tersebut dianggap telah merendahkan harkat dan martabat lembaga DPRD. (mus)