JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Medium Term Note atau surat utang jangka menengah dari Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Kamis (21/10).
Ketiganya pun langsung dijebloskan ke Rutan. Salah satunya mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo yakni tersangka Wenny Prihatini (WP) yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Madani Nabil M Basyuni (MNB) selaku Direktur PT Prima Pangan Madani) dan Lalam Sarlan (LS) selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ketiganya yang memakai rompi tahanan warna pink saat keluar dari Gedung Pidsus untuk dibawa ke Rutan bungkam dan tidak meladeni satu pun pertanyaan dari para wartawan.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan ketiga tersangka sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bersama empat saksi lainnya.
Namun dari ketujuh saksi, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan dengan tiga saksi diantaranya yaitu NMB, LS dan WP kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.
NMB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Kemudian tersangka LS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Sedangkan tersangka WP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Leo menyebutkan untuk mempercepat proses penyidikan ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Penahanan ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-23, 24 dan 25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.(muj)