JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) mulai akan melelang satu persatu aset-aset dari para terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang jumlahnya mencapai 1.200 item.
Salah satunya Kapal Phinisi milik terpidana Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera yang kini sedang menjalani hukuman setelah dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi dan TPPU terkait Jiwasraya.
Aset Heru Hidayat sebelumnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.SusTPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Kepala PPA Kejagung Elan Suherlan mengatakan kepada
Independensi.com, Rabu (3/11) pelaksanaan lelang terhadap kapal Phinisi buatan tahun 2019 tersebut akan dilaksanakan pada 25 November 2021.
“Lelang terhadap barang rampasan negara tersebut akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) Makassar,” kata Elan.
Dia menyebutkan harga limit dari kapal Phinisi KLM Zaneta yang kini berada di Dermaga
Pelabuhan Bira, Tanah Beru, Bulukumba, Sulawesi Selatan yaitu Rp7.456.069.000.
Sedangkan bagi peserta lelang yang akan mengikuti lelang disyaratkan menyerahkan atau menyetorkan uang jaminan sebesar Rp2.500.000.000 yang harus disetorkan minimal sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Terkait lelang barang rampasan negara dari kasus Jiwasraya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengatakan PPA Kejagung bekerjasama dengan stake holder kini sedang melakukan verifikasi, pengamanan dan penilaian.
“Karena jumlah barang yang akan dilelang sangat banyak. Kurang lebih 1.200 item yang berada di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Leonard, Senin (18/10).
Dia menyebutkan juga belum dilaksanakannya lelang terkait dengan waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi lelang terhadap barang-barang sitaan yang dirampas untuk negara tersebut.(muj)