JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetapkan RDC mantan pengurus Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Al Kamil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan Chaneling BNI Syariah Cabang Malang.
Tersangka pun langsung dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur, Selasa (9/11) untuk ditahan selama 20 hari terhitung mulai 8 Nopember hingga 28 November 2021.
“Tersangka kita tahan untuk mempermudah pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir kepada Independensi.com, Selasa malam.
Dofir menyebutkan kasusnya berawal ketika Puskopsyah Al Kamil pada Agustus 2013 melakukan kerjasama dalam pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
“Surat perjanjian tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp7 miliar,” tuturnya.
Dikatakannya bahwa yang tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah IS yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“RDC juga membentuk koperasi Primair dengan merekayasa yang sudah tidak aktif. Atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi atau ditunjuk RDC,” ucapnya.
Koperasi baru tersebut, kata Dofir, dibuat seolah-olah memenuhi syarat pendirian untuk dijadikan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai Penerima Pembiayaan.
“Namun dalam proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan,” ucapnya seraya menyebutkan antara bulan Agustus 2013 hingga September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157, 811 miliar.
“Namun saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp74, 802 miliar sebagai kerugian negara,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.
Dikatakannya terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.Nomor20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(muj)