Kejati Jatim Tunjuk 10 Jaksa untuk Tangani Kasus Tragedi Kanjuruhan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menunjuk 10 orang jaksa cukup senior untuk menangani kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan korban 132 penonton sepakbola BRI Liga 1 meninggal dunia setelah menyaksikan duel Arema FC dengan Persebaya Surabaya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Sofyan Selle mengatakan ke sepuluh jaksa tugasnya untuk meneliti (P-16) kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik formil maupun materil jika sudah dilimpah penyidik Polda Jawa Timur kepada pihak Kejati.

“Kalau untuk sekarang yang kita terima dari pihak penyidik baru surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus Kanjuruhan, belum berkas perkaranya,” kata Sofyan kepada Independensi.com, Minggu (16/10/2022).

Dia mengakui pihak penyidik belum mencantumkan siapa saja tersangkanya dari kasus tragedi Kanjuruhan di SPDP “Belum ada nama-nama tersangkanya dalam SPDP,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini.

Sementara itu terkait kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polda Jawa Timur ternyata sudah menetapkan lima orang sebagai tersangkanya. Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berada di Malang
Kamis (6/10/2022)

“Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” tutur Listyo. Para tersangka antara lain Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL. Kemudian Ketua Panitia Pelaksana pertandingan berinisial AH.

Selain itu Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H dan
Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Adapun para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan disangka melanggar pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(muj)