Derita Lisbet Oktavia Sirait, Korban Kebiadaban Orangtuanya

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Cinta sejati Elisabet Oktavia Sirait (29) kepada James Silaban (27), menghantarkan ibu Dantas Sebastian Silaban (hari ini umurnya sudah 27 hari-red) itu, harus rela merasakan dinginnya balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jl Bindanak Nomor 1 Gobah – Pekanbaru.

Elisabet biasa dipanggil Lisbet, ‘minta ditahan’ begitu suaminya James Silaban dan Vintor Harianja (wali nikah Lisbet) ditahan, dituduh memalsukan tanda tangan orangtuanya Lisbon Sirait.

Sejak hari Rabu,22 September –  Kamis,14 Oktober 2021, Lisbet yang sedang mengandung (hamil tua) buah pernikahannya dengan James Silaban, ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Pada hari Kamis (14/10) sekira pukul 23 Wib, Lisbet melahirkan seorang bay mungil jenis kelamin laki-laki di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru, bay itu diberi nama Dantas Sebastian Silaban.

Sayangnya, Sabtu (16/10), Lisbon dan Nurbetty (ayah dan Ibu) kandung Lisbet, membawa Dantas Sebastian Silaban.

Lisbon dan Nurbetty memisahkan Dantas Sebastian Silaban di usia 3 hari dengan ibu kandungnya Lisbet, dengan alasan, bay baru lahir tidak di ijinkan dibawa kedalam Lapas Perempuan di Gobah – Pekanbaru.

Derita Lisbet dibalik jeruji besi bersama suaminya James Silaban dan Vintor Harianja (wali nikah Lisbet) kian bertambah.

Ketiganya korban, dilaporkan Lisbon melalui keluarganya Tua Abel Sirait di Mapolda Riau dengan tuduhan, memalsukan tanda tangan.

Sangat tragis, Elisabet Oktavia Sirait yang dengan tulus mencintai James Silaban, tidak mendapat restu dari  kedua orang tuanya.

Padahal, keduanya sudah dewasa, Lisbet (29) dan James (27) merupakan dua sejoli yang sudah patut menikah.

Tapi karena kesenjangan ekonomi dan lain hal, Lisbon Sirait ayah Lisbet dengan lantang menyatakan, sampai kapanpun tidak akan mengijinkan keduanya untuk menikah, kata Darwin Natalis Sinaga SH penasehat hukum Lisbet.

Ironisnya kata Darwin, keduanya sudah menikah pada hari Senin, 21 Desember 2020 di GPDI Samuel Jl Mangkubumi – Rumbai, Pekanbaru, dan dari hasil pernikahan keduanya dikaruniai Tuhan seorang anak laki-laki, lahir 16 Oktober 2021 di RS Bhayangkara – Pekanbaru.

Namun ketiganya mendekam dan menderita di penjara adalah akibat laporan Lisbon Sirait.

Sayangnya, anak Lisbet lahir yang diberi nama Dantas Sebastian Silaban, dibawa kabur tanpa seijin orang tua dan penasehat hukumnya.

Lebih lanjut Darwin mengatakan, tindakan Lisbon Sirait dan Nurbetty kedua orang tua Lisbet itu menurutnya sudah terlalu biadab.

Orang Batak selalu berusaha agar anak-anaknya berhasil kelak, apapun dilakukan orang tua demi masa depan anak—anaknya.

Namun Lisbon Sirait yang menduduki jabatan salah satu Direktur di Departemen Keuangan RI, tega menonton anaknya menderita, merasakan dinginnya dibalik terali besi.

Mana ada orang tua dari orang  Batak seperti kelakuan yang di pertontonkan Lisbon dan Nurbetty. Berusaha memisahkan Lisbet dengan James Silaban alasan manusia kurang baik.

Padahal, Lisbon berusaha memisahkan Lisbet dengan suaminya, dilatar-belakangi harta.

Banyak harta Lisbon Sirait diberbagai tempat, tidak dilapor di LHKPN. Jadi tidak salah  lagi jika dikatakan, derita Lisbet yang dirasakan sekarang, adalah korban kebiadaban orang tuanya ,” ujar Darwin dengan mimik serius.

Terkait Dantas Sebastian Silaban buah hati pernikahan Lisbet dengan James yang dibawa kedua orang tuanya, Lisbet dihadapan Ester Yuliana – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Wilayah Riau didampingi Darwin Natalis Sinaga, Rabu, (10/11/2021) siang di Lapas Perempuan Pekanbaru mengatakan, pihaknya tidak ada menyetujui anaknya Dantas Sebastian Silaban untuk dibawa kedua orang tua kandungnya, Sabtu, (16/10) siang dari RS Bhayangkara – Pekanbaru.

Kepada Ester Yuliana Ketua LPAI Wilayah Riau Lisbet menjelaskan, saat itu, pihaknya berharap bisa membawa anaknya ke tahanan, apakah kembali ke Rutan Polda Riau atau ke Lapas Perempuan di Gobah. Karena menurut info terahir yang didengarnya, bisa membawa anak ke Rutan.

Akan tetapi, disaat keluar dari RS Bhayangkara Pekanbaru, petugas langsung membawanya ke-Lapas Perempuan di Gobah.

Saat itu petugas menyatakan, tahanan tidak boleh membawa anak baru lahir  ke Lapas karena suasana pandemi covid 19, sehingga, terpaksalah keluarga yang mengasuhnya.

Namun perlu diketahui kata Lisbet, saya tidak ada memberikan persetujuan kepada kedua orang tua saya untuk merawat anak kami.

Anehnya, belakangan informasi yang saya dengar, Dantas Sebastian Silaban anak hasil pernikahan saya dengan James Silaban sudah dibawa Ibu saya Nurbetty ke Jakarta.

Saya bingung dan kecewa, mengapa anak kami yang baru berusia 3 hari dibawa ke Jakarta. Saya takut terjadi apa-apa nanti pada anak kami. Suami saya saja belum melihatnya, ujar Lisbet.

Lebih lanjut Lisbet mengatakan, pihaknya bukan anak kecil lagi, sudah dewasa, sehingga punya hak untuk menentukan masa depan, tidak boleh terlalu di kekang orangtua.

Dengan memenjarakan saya begini, sama dengan orang tua saya memutus kemerdekaan saya. Anak kami diambil seenaknya tanpa persetujuan kedua orang tuanya, padahal kami masih hidup, ujar Lisbet sambil menangis.

Pada kesempatan itu, Ester Yuliana menyampaikan, akan berusaha membantu hingga menemui kedua orang tuanya karena kepentingan anak Lisbet.

“Sekali lagi, urusan kami kepentingan anak Lisbet, bukan kepentingan persoalan yang menerpa Lisbet,” ujar Ester Yuliana Ketua LPAI Wilayah Riau

Ditempat terpisah, Desi Andriyani AMd.IP.SH.MH Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru menjawab Independensi.com mengatakan, saat tahanan atas nama Elisabet Oktavia Sirait diserah terimakan pihak Kejaksaan kepada petugas Lapas Perempuan Pekanbaru, Elisabet Oktavia dalam keadaan sudah tidak membawa bay ke Lapas.

Saat ditanya apakah tahanan atau warga binaan yang melahirkan diperkenankan membawa anaknya ke- Lapas Perempuan di Jl Bindanak Nomor 1 Gobah – Pekanbaru, Desi Andriyani tidak menjawab.

 (Maurit Simanungkalit)

One comment

  1. Sebenarnya… Masalah tidak segitu nya jika dlm mengurus perkawinan ke gereja tdk melakukan pelanggaran Hukum yaitu memalsukan tanda tangan orang tuanya, dlm perkawinan di org batak bisa diwakilkan oleh semarganya, tp mengapa mereka melakukan pemalsuan tanda tangan……..? Ironis memang……… Tp Hukum yg bicara…… Ga usahlah di besarbesarkan lg……. Jalani saja dulu Hukum nya…… Jika sdh bebas bisa mengambil anaknya juga…. Jika kedua org tuanya tdk memberikan nya…. Maka bisa bawa ke ranah Hukum dgn alasan pengambilan paksa…… Biar satu satu posisinya….. Sekarang proses Hukum pemalsuan tanda tangan dulu…… Bukan pembatalan Surat Nikah yg dr Gereja……..

Comments are closed.