JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sejak Selasa (16/11) meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Napoleon menjadi penghuni Lapas Cipinang setelah jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusinya dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (17/11) eksekusi dilakukan jaksa eksekutor setelah Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi Napoleon Bonaparte.
Oleh karena itu Napoleon yang terjerat kasus korupsi dengan menerima suap untuk menghapus Red Notice Djoko Tjandra harus menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan hakim.
Hukuman tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut dihukum tiga tahun penjara.
Selain itu Napoleon yang kini menghadapi kasus baru terkait penganiayaan, harus membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayar hukumannya bertambah enam bulan.
Leo menyebutkan pelaksanaan eksekusi Napoleon merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin- 1128/M.1.14/Fu.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.
Serta Berita Acara Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor : 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 November 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 08 Juli 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.(muj)