JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka hotline pengaduan terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengadukannya kepada pihak Kejati.
“Silahkan jika ada masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah atau mafia pelabuhan untuk mengadukan melalui hotline aduan yang kami buka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah dalam percakapannya dengan Independens.com, Sabtu (20/11).
Febrie menyebutkan melalui Hotline pengaduan tersebut pihaknya ingin menyerap secara luas berbagai informasi dari masyarakat termasuk dari para pelaku ekonomi maupun pelaku bisnis yang mungkin tidak mau muncul ke permukaan.
“Apalagi Bapak Jaksa Agung telah memberikan perhatian atau atensi untuk membantu pemerintah memberantas mafia tanah maupun mafia Pelabuhan sampai ke akar-akarnya,” ujar dia.
Dikatakannya ada dua poin penting terkait langkah-langkah yang akan dilakukan Kejati DKI Jakarta termasuk membuka Hotline pengaduan dalam rangka memberantas Mafia tanah dan Pelabuhan.
“Pertama untuk menjamin proyek-proyek strategis atau yang bersifat investasi bisa berjalan lancar,” kata mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung ini.
Kedua, tutur dia, dalam rangka mempercepat penyembuhan ekonomi setelah pandemi Covid 19. “Karena itu kita memang harus menjamin semuanya bisa digerakan tanpa hambatan dan tanpa pungutan liar.”
Oleh karena itu, kata Febrie, melalui Tim khusus gabungan seluruh bidang yaitu Intelijen, Pidsus, Pidum dan Datun, pihaknya sudah mulai memotret atau memetakan berbagai permasalah yang terjadi di lapangan.
“Misalnya kita turunkan Tim intelijen untuk mengetahui kira-kira ada kejadian apa di pelabuhan, terkait investasi ataupu transaksi-transaksi ekonomi yang digerakan pemerintah, dan apa yang menjadi hambatan,” ucapnya.
Adapun masyarakat yang mau mengadukan terkait masalah mafia tanah dan Pelabuhan bisa menghubungi Hotline Aduan Kejati DKI Jakarta Nomor 087891117991. “Insya Allah semua pengaduan akan kita respon,” ucap Febrie.
Diduga Mark Up
Sementara terkait masalah mafia tanah, Kajati DKI Jakarta Febri belum lama ini telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Sprintlid tersebut untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam embebasan lahan yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 terindikasi adanya mark up atau penggelembungan harga sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.(muj)