JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Burhanuddin karena dengan berani menarik dan sekaligus mengkoreksi atau memperbaiki tuntutan terhadap Valencya alias Nengsi Lim terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Yaitu dari semula menuntut terdakwa satu tahun penjara, kemudian menjadi tuntutan bebas,” kata Barita kepada Independensi.com, Rabu (24/11) menanggapi kasus Valencya yang semula dituntut satu tahun penjara karena sering memarahi suaminya yang pulang ke rumah dalam keadaan mabok.
Menurut Barita ketegasan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dalam menarik dan memperbaiki tuntutan adalah bentuk koreksi luar biasa setelah melihat dinamika perkembangan penanganan kasus Valencya.
“Ini juga wujud keseriusan untuk melakukan koreksi dan evaluasi yang didahului perintah kepada JAM Pidum untuk melakukan eksaminasi khusus,” ujar Barita yang sesuai dengan tugas dan kewenangan Komjak ikut memantau kasus tersebut.
Dia mengakui eksaminasi khusus yang diperintahkan Jaksa Agung kepada JAM Pidum bukan merupakan hal yang biasa, melainkan kebijakan emergency atau darurat.
Karena, tutur Barita, melalui eksaminasi khusus bisa untuk memperbaiki jika ada hal-hal yang mungkin saja kurang diperhatikan. “Khususnya dalam kasus ini terhadap perempuan yang mengalami KDRT,” ujarnya.
Oleh karena itu, ucap Barita, seyogyanya penanganan kasus tersebut harus diselesaikan dengan perspektif yang sudah ada pedoman dan ketentuannya.
“Inilah yang dimaknai sebagai sikap yang mengedepankan hati nurani,” ujarnya.
Barita pun menilai tuntutan bebas yang telah dibacakan Tim jaksa penuntut umum kemarin pada sidang di Pengadilan Negeri Karawang adalah keadilan bagi Valencya.(muj)