Komisi Kejaksaan Dukung Satgas 53 Tegakan Integritas Aparatur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indomesia sangat mendukung Satuan Tugas (Satgas) 53 yang dibentuk Jaksa Agung untuk mengawasi segala tindak tanduk aparat Kejaksaan di lapangan agar tidak menyimpang.

“Terutama tugas dari Satgas 53 dalam menegakan integritas aparat Kejaksaan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak saat menjadi narasumber dalam Podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung belum lama in.

Barita menyampaikan Satgas 53 yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung Nomor 261 Tahun 2020 pada 21 Desember 2020 merupakan suatu terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung Burhanuddin.

Selain itu, kata dia, merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. “Sehingga  tidak ada ruang bagi Jaksa atau pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.”

Barita pun menilai Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku.

Dia menyebutkan dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat. “Di beberapa tempat, kami dapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik.”

Dikatakannya walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53.

“Karena hampir 200 ratus orang pegawai dan Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun sebagian laporan atau pengaduan yang ditindak-lanjuti tidak semua benar,” tutur dia.

Tapi sebagiannya, katanya lagi, berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

Dia menambahkan gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan.

Apalagi, tutur Barita, pada setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kejaksaan berada pada fase keterbukaan. “Seperti ada di tengah aquarium kaca, dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi.”

Oleh karenanya, ucap Barita, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan tercela.

Dia pun berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. “Karena itu Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan. Sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka akan takut untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Barita.(muj)